Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat ;
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi ;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa ;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan , pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat - alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun ;
4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran ;
5. Wartawan yang di tugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau komflik wajib dilengkapai surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya ;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan indentitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandra, disiksa, dianiaya, apalagi di bunuh ;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakilu oleh penanggungjawabnya ;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnaliastik, penanggungjabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi ;
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar kode etik jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Post a Comment