DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di ruang sidang utama DPRD, Senin (10/2/2025). Ranperda ini bertujuan untuk mempercepat transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Sumatera Barat.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Ranperda SPBE ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, setelah sebelumnya sempat tertunda pada 2024 karena belum final di tingkat Pemerintah Daerah.

“Ranperda ini sangat penting untuk dibahas karena menjadi dasar hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Evi.

Evi Yandri menegaskan bahwa penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) selaras dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018. SPBE dirancang untuk mendorong inovasi pelayanan publik, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pemerintahan.

“Melalui SPBE, pemerintah dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang seperti kolusi, korupsi, dan nepotisme,” jelas Evi.

Ia menambahkan bahwa revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk melakukan reformasi birokrasi. Dengan memanfaatkan TIK, pelayanan publik dapat lebih mudah diakses, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penerapan SPBE tidak hanya meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti:

1. Peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan.

2. Kolaborasi antar instansi pemerintah yang lebih terintegrasi untuk menyelesaikan tugas pemerintahan secara efektif.

3. Pengawasan publik yang lebih ketat melalui sistem pengaduan berbasis elektronik yang dapat meminimalisir penyimpangan.

“SPBE ini akan membuka ruang bagi masyarakat untuk lebih terlibat dalam proses pemerintahan melalui layanan berbasis digital, yang tentunya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambah Evi.

Evi mengungkapkan bahwa sejauh ini implementasi SPBE di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masih berjalan secara terpisah, dengan tingkat kemajuan yang bervariasi. Oleh karena itu, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional sebagai pedoman untuk memastikan integrasi antara instansi pusat dan pemerintah daerah.

“Rencana Induk SPBE Nasional ini akan menjadi acuan untuk menciptakan pemerintahan yang terpadu, inovatif, dan adaptif dalam menghadapi tantangan zaman,” ujarnya.

Visi dari SPBE adalah mewujudkan birokrasi pemerintah yang dinamis, transparan, dan responsif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan terpercaya. Untuk mencapai visi tersebut, SPBE memiliki beberapa misi, di antaranya:

1. Penataan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.

2. Pengembangan pelayanan publik berbasis elektronik yang menjangkau masyarakat luas.

3. Penguatan infrastruktur teknologi informasi yang aman dan andal.

4. Peningkatan kompetensi SDM berbasis teknologi informasi untuk mendukung inovasi di lingkungan pemerintahan.

Dengan adanya Ranperda ini, DPRD Sumbar berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong percepatan digitalisasi di seluruh sektor pelayanan publik di Sumatera Barat.

“Dengan sistem yang terpadu dan berbasis teknologi, kita tidak hanya meningkatkan efisiensi pemerintahan, tetapi juga memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan terpercaya,” tutup Evi Yandri.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam pembahasan Ranperda SPBE yang diharapkan dapat segera disahkan, sehingga transformasi digital dalam pemerintahan Sumatera Barat bisa berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.