REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar gelar pemusnahan barang bukti ganja kering seberat 50.967,58 kg, Selasa 21 januari 2025 di jalan kantor BNNP.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, “barang bukti ini dimusnahkan setelah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan,” katanya.
“Barang bukti ini hasil pengungkapan terhadap empat orang tersangka yang ditangkap pada 9 Januari 2024 di ruas Jalan Raya Bukittinggi-Medan, KM7 Nagari Gadut, Kabupten Agam,” kata Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.
Empat orang tersangka tersebut yang ditangkap berinisial MF, IM, DZP dan DP.
Menurut penjelasan Riky, empat orang tersangka ini memiliki peran membawa barang dari Penyabungan ke kota Padang. Barang haram tersebut disimpan di Kabupaten Agam, yang rencananya akan dibawa ke Palembang,” terangnya
BNNP juga mengamankan barang bukti berupa dua buah karung plastik warna hijau. Satu unit handphone mark Oppo A53 warna biru, satu unit handphone mark redmi warna biru, satu unit handphone Oppo A53 warna putih, satu unit handphone Vivo warna putih, satu unit kendaraan roda empat Mark Toyota Calya warna putih dengan Nopol BA 1488 BB.
Para tersangka tersebut dijerat pasal 115, pasal 114, pasal 111, pasal 132 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati,” Pungkas Kepala BNNP Sumbar.
Post a Comment