REALITANUSANTARA.COM
Pasang - Untuk memastikan pelayanan publik berjalan maksimal sekaligus menindaklanjuti Surat Kemendagri tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan badan layanan umum daerah setempat, Senin (11/10/2024).
Tim Monev yang mengecek langsung ke lapangan adalah gabungan dari Bagian Organisasi, Inspektorat, dan Diskominfo. Tim Monev dibagi ke dalam dua tim, pertama Tim Monev yang dipimpin Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Syahrial Kamat dan Tim Monev yang dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Habibul Fuadi.
Tim pertama melakukan monev ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Plaza Andalas lantai 4. MPP berada di bawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Di MPP, Tim Monev mengecek langsung menerapan standar pelayanan untuk masyarakat. Tidak hanya berdiskusi dengan Ketua PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Tim Monev juga bertanya langsung kepada masyarakat yang tengah mengurus perizinan.
Setelahnya, tim melanjutkan Monev ke Camat Padang Timur. Diko Eka Putra selaku Camat Padang Timur menjelaskan standar pelayanan untuk warga yang mengurus dokumen kependudukan.
Sementara untuk Tim Monev dua yang dipimpin Habibul Fuadi melihat langsung pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tim Monev juga langsung bertanya ke masyarakat terkait layanan yang mereka dapat.
Selanjutnya, Tim Monev lanjut ke Kecamatan Padang Barat dengan didampingi oleh Camat Padang Barat Pagara memantau pelayanan publik. Terakhir, dilakukan monev ke Puskesmas Ulak Karang.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Syahrial Kamat menyebut bahwa kegiatan monev ke sejumlah OPD dan badan layanan umum itu berkaitan dengan surat Kemendagri tertanggal 4 November 2024.
Itu isi suratnya, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto pada sidang kabinet paripurna perdana pada 24 Oktober 2024 lalu, salah satunya itu menyinggung terkait rumitnya birokrasi yang berhubungan dengan pelayanan publik dan ada idiom "kalau bisa dibikin sulit kenapa dibikin mudah".
Untuk itu, Kemendagri menyurati seluruh gubernur, wali kota, dan bupati seluruh Indonesia untuk mengecek kembali ke lapangan dengan beberapa kriteria, seperti kecepatan pelayanan, kemudahan pelayanan, transparansi layanan, dan digitalisasi pelayanan publik.
"Itu yang tadi kita cek di lapangan. Apakah kelima hal tersebut dimiliki atau tidak. Ini akan mencerminkan pelayanan publik Kota Padang," kata Syahrial Kamat.
Dia berharap seluruh OPD di Kota Padang dapat memenuhi seluruh kriteria sesuai dengan surat Kemendagri tersebut. (Ivan/Taufik)
Post a Comment