REALITANUSANTARA.COM
KATAPING – Babinsa Koramil 09/Batang Anai Kodim 0308/Pariaman Sertu Ermen, Hadiri Pembacaan Pemberitahuan Pelaksanaan Pra Eksekusi ( Konstatering) Perdata Nomor 31/PDT.G/2021/PN Pmn. Di Banda Cino Korong Talao Mundam Nagari Kataping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. Jum'at (08/11/2024).
Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir sebelum dilakukan sita eksekusi dan eksekusi terhadap objek eksekusi. Pelaksanaan Konstatering tersebut dilaksanakan Oleh Panitera Ibu Hatini, dibantu oleh Tim Pengadilan Negeri Pariaman
Dengan berdasarkan putusan ketua pengadilan Negeri Pariaman Kelas IB Nomor ; 31/PDT. G/2021/PN Pmn, tanggal 27 Oktober 2021 jo
Putusan Pangadilan Tinggi Padang Nomor: 2/PDT/2022.PT. PDG, tanggal 28 Januari 2022 jo Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 1477K/PDT/2023, tanggal 27 Juli 2023, ( Pra Eksekusi) Perkara Perdata tersrbut yang terletak di Desa Kataping Selatan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Hadir pada kegiatan tersebut oleh:
~. Tim Pra Eksekusi (Konsyatering) Pengadilan Negeri Pariaman.
~. Babinsa Nagari Kataping Sertu Ermen
~. Bhabinkamtibmas Benni Buckhori
~. Wali Nagari Kataping Diwakili
~. Wali Joronh Banfa Cino.
~. Pihak Termohon Dan Pemohon.
~. Madyarakat Setempat.
Pada kesempatan ini Babinsa Sertu Ermen mengatakan permasalahan sengketa tanah seperti ini sering terjadi di wilayahnya dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan.
Post a Comment