Polresta Padang menangkap seorang lelaki pelaku cabul berinisial S (51) di kawasan Beringin.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Polresta Padang menangkap seorang lelaki pelaku cabul berinisial S (51) di kawasan Beringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, setelah dilaporkan keluarga korban terkait kasus pencabulan terhadap JE (23), yang merupakan penyandang disabilitas. Kejadian tersebut terungkap saat kakak korban, MV curiga saat ingin masuk ke rumahnya.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Defina menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada 8 Oktober 2024 sekita pukul 16.00 WIB.

"Kejadian itu pada 19 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat  MV masuk ke rumah dia melihat sandal S. Kakak korban tersebut merasa curiga dan membuka pintu tapi terkunci," ucapnya, Rabu (9/10/2024). 

Lebih lanjut Yanti mengatakan, tak lama kemudian, barulah pintu terbuka dan MV melihat korban, lalu  menanyakan kepada adiknya, apa yang terjadi ? dan kenapa pintu rumah di kunci? namun korban tersebut hanya diam saja. 

"Tidak lama kemudian, pelaku S terlihat keluar dari kamar mandi. Kakak korban MV langsung menanyakan kenapa S ada di rumah korban, dan S menjawab itu hanya numpang buang air kecil kemudian terlapor langsung pergi," ungkap Yanti.

Kemudian mengetahui hal tersebut, ayah korban MS (50) pun bertanya kepada korban dan saat itu korban mengatakan bahwa benar ia telah di cabuli oleh S. "Dari pengakuan JE, pelaku S, memberikan uang senilai Rp100 ribu. Mendengar cerita  tersebut Ayah korban langsung melaporkan kejadian ke Polresta Padang," tutur yanti

Atas laporan tersebut, polisi menelusuri keberadaan S, barulah kemarin pelaku ditangkap. ( ** )

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.