Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gudang Fuji Film.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gudang Fuji Film, Belakang Sari Musik, Padang Barat pada Senin, 14 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB.

Tersangka Berinisial RRD alias F (31) berjenis kelamin laki-laki, seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Jalan Samudera No. 72 B, RT 004 RW 001, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat.

Diketahui, pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 24 September 2024 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban dalam kasus ini adalah Deha Lita Susanti, seorang ibu rumah tangga berusia 35 tahun yang tinggal di Jati Kampung Halaman, RT 005 RW 008, Kecamatan Padang Timur.

Dalam laporan yang diajukan ke Polresta Padang, Deha mengungkapkan bahwa pada malam kejadian, anaknya membawa kunci gudang untuk pergi ke warung atas permintaan seseorang yang tidak dikenalnya.

Ketika Deha tiba di gudang keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, ia mendapati barang-barang di dalam gudang berserakan dan banyak yang hilang.

“Kami kehilangan berbagai barang, termasuk 21 slof rokok berbagai merk, tas berisi uang tunai, perhiasan, dan barang lainnya. Kerugian total diperkirakan mencapai Rp 30 juta,” ungkap Deha.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu helai baju kaos warna hijau tosca, satu celana panjang hitam, satu topi putih, satu pasang sandal hitam, dan satu ikat pinggang kulit warna hitam.

Hingga saat ini pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.