Polresta Padang Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan 3 Anggota DPRD Kabupaten Mentawai.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Tiga oknum anggota DPRD Kabupaten  Kabupaten Mentawai, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan satu masyarakat menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Padang Ferry Arahap dalam konferensi pers pasca penangkapan tiga Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dan satu masyarakat umum, Senin 23 September 2024 siang di Aula Patria Tama Mapolresta Padang.

“Ferry mengungkapkan, Kejadian tersebut murni penyelidikan dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan, laporan yang kami terima dari masyarakat dan juga apa yang ditemukan di tempat kejadian itu benar murni hasil penyelidikan," ucapnya

Lebih lanjut Ferry mengatakan, Ketiga anggota DPRD itu,  diamankan di dua tempat yang berbeda setelah polisi melakukan pengembangan pasca penangkapan satu orang masyarakat umum berinisial AA (52 )yang pertama diamankan oleh satnarkoba.

Ketiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditangkap itu berinisial S (55) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), MS (51) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan MS (51) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

“Tersangka ditangkap di salah satu hotel di Kota Padang saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD pada Jumat 20 September 2024 dini hari. Penangkapan yang dilakukan berdasarkan pengembangan setelah satu orang pelaku AA kami amankan,” ucapnya

Kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD kemudian kami amankan di salah satu hotel  T di  Kota Padang.

“Kami juga telah melakukan tes urin kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba. Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini,” ujarnya 

Saat ini, empat pelaku penyalahgunaan narkotika itu sudah ditahan beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket dengan jumlah atau bobot 0,95 gram. 

Ia menyebutkan ketiga oknum wakil rakyat itu adalah S (55), M (49), dan MS (51) yang dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi selama 12 tahun," tuturnya 

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.