PADANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Irsyad Syafar, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi melahirkan masyarakat yang semakin besar tuntutannya terhadap hak untuk mengetahui, dan hak mendapatkan informasi yang membawa implikasi terhadap dunia penyiaran.
"Namun dalam konteks penyiaran yang dilakukan dalam tataran daerah, masih memiliki permasalahan berkaitan dengan kekosongan norma di tingkat daerah," kata Irsyad Syafar, saat rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Ranperda usul Inisiatif DPRD yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Jumat, (5/7) siang.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran diinisiasi oleh komisi 1 telah ditetapkan menjadi Usul Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat melaui Surat keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 10/SB/2024 tanggal 10 Juni 2024.
Irsyad menyampaik, aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumbar yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya, harus segera diwujudkan.
Penyelenggaraan penyiaran yang sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU Nomor 17 Tahun 2022 dan juga sebagai perwujudan, pendayagunaan, pengembangan, serta penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Sumbar," ulasnya.
Secara simbolik sambung Irsyad, kegiatan penyiaran yang berbasis ke daerahan tersebut menjadi pengikat, simbol kebersamaan dan kedisiplinan setiap warga Sumbar.
"Hal ini merupakan salah satu dasar pertimbangan diajukannya usul prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran," ungkap Irsyad.(*)
Post a Comment