REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Universitas Ekasakti dalam waktu dekat akan buka Program Doktoral Ilmu Hukum (S3) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, kata Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd ketika ditemui diruang kerjanya Lantai II Gedung Rektorat Universitas tersebut, Selasa (9/7)
Membuka program S3 dalam ketentuan Dirjen Dikti adalah kita harus memiliki 2 orang Guru Besar, dan 3 (tiga) orang Lektor Kepala. Sekarang Unes telah memiliki 3 (tiga) orang Lektor Kepala yaitu Dr. Otong Rosadi, S.H, M.Hum, Dr. Fitriati, S.H, M.H, dan Dr. Iyah Faniyah, S.H, M.Hum, tapi untuk 2 (dua) orang Guru Besar ini Unes akan kerjasama dengan Universitas Andalas, Ijazahnya nanti ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Unand dan Rektor Unand dan pengelolaannya di Universitas Ekasakti. Kalau sudah ada izin dari Dirjen Dikti baru bisa menerima mahasiswa baru untuk Program Doktoral ini, ujar Rektor Unes itu.
Kemudian juga ada kerjasama Fakultas Hukum Unes dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Padang, untuk menjalankan program khusus bagi calon advokat dalam Undang Undang No.20 tahun 2003 bahwa ada tiga jenis pendidikan, yaitu pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. Oleh karena itu pelaksanaan pendidikan khusus advokat inilah yang disebut dengan pendidikan profesi, dalam pendidikan profesi itu adalah lebih menonjol kegiatan praktek dari pada teori. Orang-orangnya sudah berpengalaman, sedangkan pesertanya karena ini advokat harus semua mempunyai latar belakang hokum karena advokat ini merupakan suatu profesi yang amat mulia dan advokat ini salah satu penegak hukum di Indonesia,.
Penegak hukum di Indonesia terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, advokat, tentu orang-orang ini mempunyai pengetahuan hukum yang sama, untuk menyamakan visi dan presepsinya perlu ada pendidikan khusus. Untuk itu para advokat ini harus mempunyai kompetensi antara lain adalah pengetahuan, pengetahuannya tentang hukum harus komprehensif baik hukum pidana, hukum perdata dan hukum tata negara. Dia harus memiliki keterampilan, keterampilan dia memahami tentang pasal demi pasal mengaitkan dengan masalah aktual dilapangan, itu sangat berpengaruh sekali. Selanjutnya disebut dengan kompetensi kepribadian atau sikap, ini yang harus menjadi tonjolan, sehingga seorang pengacara itu harus memiliki integritas kepribadian yang sehat. Sehingga dia tidak asal memenangkan orang, tapi memenangkan orang dengan nilai-nila akhlak yang mulia.
Kemudian dia harus memiliki kompetensi digital, sekarang ini dia bisa menerima orang sedang perkara mungkin pengacara itu di Padang tapi gelar perkaranya bisa di Jakarta atau di Bandung dsb tidak harus secara online, maka kebutuhan tentang kompetensi itu harus diketahui, dia harus pula mempunyai namanya kompetensi yang disebut dengan interpreneurship. Sebab seorang pengacara dia mempunyai jiwa kewirausahaan membuka sendiri, mengelola sendiri dan mengatur sendiri serta mempertanggungjawabkan sendiri. Jadi maka jiwa kewirausahaan untuk mengelola lembaga bantuan hukum itu harus mempunyai jiwa interpreneurship.
Selanjutnya dia harus memperhatikan yang mana membuat pelanggan lebih puas, orang akan banyak datang ke lembaga bantuan hukum kalau pelanggannya puas, yaitu karena pelanggan itu merasa terbantu dia dalam masalah hukum. Pendidikan khusus advokat ini dengan berbagai keterampilan, perlu dia miliki, bagi mereka ini berbeda dengan pegawai negeri, dia tidak perlu naik pangkat tapi menguasai masalah, mampu membela orang secara profesional, berkepribadian dan pelangannya merasakan bahwa yang dia bela itu bagian dari kepuasannya.
Baru baru ini telah dilaksanakan pendidikan khusus profesi advokat kerjasama antara Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Padang dengan Fakultas Hukum Unes. Dimana Dosen Fakultas Hukum Unes menjadi narasumber dalam pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan di Hotel Rangkayo Basa selama 12 hari dengan peserta 40 orang.
Pada kesempatan ini Rektor berharap kepada peserta agar mengikuti pendidikan ini dengan sungguh-sungguh karena ukurannya bukan memperoleh ijazah, ukurannya nanti adalah ada dua autput dan autcome. Kalau autput dia lulus memperoleh sertifikat, tapi outcome nilainya masyarakat nanti, apakah dia bagus sebagai lawyer atau bagus sebagai pengacara, masyarakat yang menilainya, terakhir dia harus mempunyai hubungan sosial kemasyarakatan yang baik.
Post a Comment