REALITANUSANTARA.COM
PADANG - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2024, Rabu, 31 Juli 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekwan Raflis.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Sekdaprov Hasastri, Kepala OPD, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Dikatakan Irsyad Syafar, sesuai dengan agenda kegiatan DPRD yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah, pada hari ini terdapat 2 (dua) agenda rapat paripurna, yaitu penetapan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah dan penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
"Berhubung belum diterimanya hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri terhadap Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, maka pengambilan keputusannya belum dapat kita lakukan pada rapat paripurna ini dan akan diagendakan kembali setelah diterimanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, urai Irsyad Syafar lagi, maka pada rapat paripurna hari ini, hanya ada 1 (satu) agenda saja yaitu Penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
"Sebagaimana yang kita ketahui bersama, dalam rangka menyikapi perubahan asumsi KUA serta kondisi lainnya yang menyebabkan perlunya dilakukan Perubahan APBD, pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 27 Juli 2024 yang lalu, Gubernur dan DPRD telah menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024," katanya.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 177 dan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat Minggu ke 2 (dua) bulan September dan Keputusan bersama antara antara Kepala Daerah dan DPRD dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berkahirnya tahun anggaran atau tepatnya tanggal 30 September.
Dalam hal, Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil Keputusan sampai batas waktu yang ditetapkan, maka Kepala Daerah melakukan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan atau dalam arti kata tidak ada Perubahan APBD.
"Berhubung masa jabatan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2024 dan Anggota DPRD masa jabatan Tahun 2024-2029 belum bisa efektif melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya alat kelengkapan DPRD dan ditetapkannya Pimpinan DPRD definitif, maka untuk menghindari keterlambatan dalam penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 yang berakibat tidak bisa dilakukannya Perubahan APBD, maka penyampaian, pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, perlu dilakukan percepatan," cakapnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, terang Irsyad Syafar, sesuai dengan agenda kegiatan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 yang disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah, maka pada Rapat Paripurna Dewan hari ini, Gubernur Sumatera Barat akan menyampaikan Nota Pengantar terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun 2024. (*)
Post a Comment