Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan pembahasan Ranperda RPJPD 2025 - 2045.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan pembahasan Ranperda RPJPD 2025- 2045 Provinsi Sumbar untuk singkronisasi RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2025- 2045 dengan RPJPD Kabupaten/ Kota Se Sumatera Barat, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 4 Juli 2024.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, mengacu kepada intruksi menteri dalam negeri tentang pedoman umum penyusunan RPJPD tahun 2024- 2045.

"Kita sengaja melakukan konsultasi publik, agar dapat menerima masukan dari teman- teman Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat untuk penyempurnaan Ranperda RPJPD," ujar Irsyad Syafar

Ketua Pansus RPJPD Provinsi Sumbar 2025- 2045 HM Nurnas mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi publik, karena berdasarkan hasil putusan Bamus DPRD Provinsi Sumbar, 2 Juli 2024 tentang penjadwalan kegiatan DPRD masa persidangan ketiga tahun 2024.

"Kita memiliki arah kebijakan RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025- 2045 dengan visi Sumatera Barat Madani, Maju dan berkelanjutan berlandaskan agama dan budaya dan misi mewujudkan transformasi sosial menuju sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, oleh karena itu tanggung jawab kita bersama, seluruh indikator dapat menjadi hal dapat diaplikasikan, serta teman- teman didaerah dapat mengawal RPJPD ini berjalan lancar dan sukses," ujar HM Nurnas Politisi Partai Demokrat Sumbar ini.

Tampak konsultasi publik dihadiri Anggota Pansus RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2024- 2045, Arry Yuswandi Sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi, Kepala Bapedda Kabupaten dam Kota dan Sekwan DPRD Sumbae Raflis, Kabag Persidangan dan Perundangan Zardi, Kasubag Protokol dan Humas Idris dan staf sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat.( * )
Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.