DPRD Sumbar Paripurnakan penyampaian Nota Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda yang telah disampaikan gubernur pada lembaga legislatif tingkat provinsi itu, Selasa, 11 Juni 2024.

Ketiga Ranperda itu yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ranperda tentang RPJPD Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Perseroda Penjaminan Kredit Daerah.

Pada kesempatan itu, Irsyad Safar, didampingi wakil ketua, Suwirpen Suib, Raflis (Sekretaris DPRD Sumbar) dan Zardi Syahrir (Kabag Perundang-undangan). 

Dikatakan Irsyad Syafar, cukup banyak pertanyaan, tanggapan dan permintaan penjelasan terhadap muatan ketiga Ranperda tersebut. Merujuk Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018, gubernur akan memberikan jawabannya dalam agenda paripurna pada 11 Juni 2024, pukul 20.00 WIB.

Fraksi-Fraksi menyoroti tentang kinerja pendapatan, belanja serta capaian kinerja RPJMD dari penggunaan belanja tersebut, diantaranya sudah sampai sejauhmana capaian kinerja dari pelaksanaan 7 (tujuh) agenda prioritas pembangunan daerah sampai Tahun 2023, terutama agenda pembangunan bidang SDM, bidang sosial kemasyarakatan, ekonomi dan pembangunan sektor pertanian.

Terkait Ranperda tentang RPJPD Sumatera Barat Tahun 2025-2025, Fraksi-Fraksi menyampaikan pandangan, diantaranya meskipun visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok dari RPJPD ditentukan langsung oleh Pemerintah, akan tetapi tetap memperhatikan kondisi, permasalahan, karakteristik daerah dan kemampuan daerah untuk mewujudkannya

Sedangkan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, Fraksi-Fraksi juga menyampaikan pandangan, diantaranya perubahan Perda tentang Pendirian PT. Jamkrida adalah merupakan tuntutan dari beberapa aturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan aturan lainnya yang terkait dengan BUMD PT.Jamkrida tersebut. 

Namun demikian Fraksi-fraksi ingin mengetahui dengan adanya perubahan perda ini apa keuntungannya bagi PT. Jamkrida dan apa keuntunganya bagi Koperasi dan UMKM yang akan mendapatkan penjaminan kredit atau hanya sekedar untuk memenuhi tuntutan dari aturan yang lebih tinggi.

Guna memnuhi ketentuan Pasal 5 Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah terkait modal seberapa besar modal yang diperlukan yang dibutuhkan.

Karena kenaikan modal dasar yang diajukan kini akan menjadi beban kedepannya bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. (*)
Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.