REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Heboh dan menjadi nokhtah hitam pemerintahan Sumbar di era Mahyeldi-Audy. kemarin (Rabu 6/6-2024) penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan 7 tersangka.
Ada empat ASN satu diantaranya pejabat dengan pangkat eselon II di Kantor Gubenur Sumbar, empat lainnya pengusaha (satu mangkir) jadi tersangka kasus dugaan korupsi alat peraga di Disdik Sumbar itu.
Tujuh orang tersangka yang ditahan tim penyidik Kejati Sumbar adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN di SMK; *DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa)*, E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global
"Hari ini tujuh tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar kita lakukan penahanan,"ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang kepada awak media di Jalan Raden Saleh Padang.
Menurut Hadiman penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan antisipasi tersangka menghilangkan alat bukti.
"Sampai penahanan hari ini, para tersangka masih bungkam untuk menyebutkan siapa saja menikmati uang dugaan korupsi alias aliran dana dugaan korupsi ke mana saja," ujar Hadiman.
Kasus dugaan korupsi di Disdik Sumbar yang diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumbar terjadi pada 2021.
Yakni korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
"Baru satu tersangka mengembalikan uang yang didapat dari proyek itu, sebesar Rp 60 juta, dan kita jadikan barang bukti," ujar Hadiman.
Satu tersangka saat Rabu Keramat kemarin masih mangkir saat dipanggil.
"Kita akan lakukan tindakan yang sama dengan tujuh tersangka lainnya, dan penahanan ini merujuk kepada KUHAP Pasal 21," ujar Hadiman.
Selain itu info A1, saat ini penyidik juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dana covid di BPBD Sumbar, kabarnya tak menunggu lama status kasus ini naik ke penyidikan.
Post a Comment