Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dan kasus ilegal logging.

REALITANUSANTARA.COM

SUMBAR - Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dan kasus ilegal logging.


Melalui  Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut periode bulan Juni, tempat kejadian perkara ilegal logging di jalan lintas Sijunjung - Batusangkar Kenagarian Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat," ungkapnya saat konferensi pers di mapolda sumbar, Rabu  27 Juni 2024.


"Dua orang tersangka  berinisial E (49) dan M (54) dan berhasil di amankan oleh petugas pada saat tersangka sedang melakukan kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki surat izin usaha, dengan  menggunakan satu unit kendaraan jenis colt diesel merk mitsubsihi canter warna kuning nomor Polisi BA 9611 EE," jelasnya


Atas perbuatan kedua tersangka tersebut dikenakan dengan pasal 88 ayat 1 huruf a UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan laling lama lima penjara atau denda  paling sedikit lima ratus juta rupiah.


Lebih lanjut lagi Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan memaparkan, terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi berhasil diungkap di 4 lokasi yang berbeda.


"Pada Minggu (23/6/2024) tersangka inisial BT (27) diamankan di by pass simpang empat lampu merah kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang dengan barang bukti BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter diangkut menggunakan satu unit mobil truk tanki," jelasnya.


Sebelumnya juga diamankan satu orang tersangka inisial AT (52) bersama barang bukti BBM jenis bio Solar bersubsidi yang disalin dari satu unit mobil truck warna merah pert ke dalam 19 jerigen kapasitas 35 liter, pada Jumat (7/6/2024) disebuah ruko yang berada di jalan by pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.


Lalu untuk lokasi ketiga di SPBU jalan raya lintas utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, satu tersangka inisial PR (22) diamankan berikut dengan barang bukti satu unit mobil grandmax warna silver nomor BH 1026 AH dan 25 jerigen kapasitas 35 liter dengan total 775 liter BBM bersubsidi.


Dan yang keempat berhasil diamankan sebanyak 2060 liter dengan seorang tersangka inisial FZ (37) di jalan lintas Padang-Alahan Panjang Jorong Taluak Dalam Kenagarian Alahan Panjang  Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solo pada Kamis (6/6/2024).


"Semua tersangka diancam dengan pasal Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, 6 tahun kurungan penjara," tuturnya

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.