Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pelaku diduga mencuri Handphone (HP) di sebuah kedai kawasan Gunung Pangilun.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pelaku diduga mencuri Handphone (HP) di sebuah kedai kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang, pada Kamis 16 Mei 2024 sekira pukul 00.20 WIB.

Seorang pelaku pencuri hp tersebut berinisial D (40)  warga Kampung Koto, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim)., Kompol Dedy Adriansyah melalui Kanit VI., IPTU Adrian Afandi membenarkan, bahwa kami telah mengamankan pelaku D (40) disebuah kedai kawasan Gunung Pangilun.

“Benar, pelaku D diamankan disebuah kedai kawasan Gunung Pangilun. Pelaku D melakukan aksinya disebuah kos-kosan di Jalan Permata I nomor 03, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang,” ungkap IPTU Adrian Afandi.

Menurut IPTU Adrian Afandi, saat itu pelapor Ahmad Rido lagi mengecas 1 (satu) unit HP android merk Poco M4 Pro warna kuning dengan imei 1 : 869043062091364, imei 2 : 869043062091362. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB, ketika pelapor bangun HP tersebut sudah tidak ada lagi dan setelah di cek oleh pelapor, pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),” imbuh IPTU Adrian Afandi.

IPTU Adrian Afandi mengatakan, setelah kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkannya ke Polresta Padang dengan Laporan Polisi (LP) nomor : LP / B / 346 / V / 2024 / SPKT / Polresta Padang / Polda Sumbar, 16 Mei 2024.

“Anggota Opsnal melakukan penyelidikan terhadap HP pelapor dan HP tersebut aktif dalam penguasaan Fajri. Kemudian anggota Opsnal kembali mencari tahu keberadaan Fajri, lalu anggota Opsnal berhasil mengamankan Fajri,” jelas IPTU Adrian Afandi.

Sewaktu Fajri di interogasi, lanjut IPTU Adrian Afandi, ia mengaku HP tersebut telah digadaikan kepadanya oleh pelaku D (40). Setelah itu, anggota Opsnal berupaya dan berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku D (40).

“Disaat pelaku D (40) di interogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang milik pelapor dan menggadaikan HP tersebut kepada FAJRI sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah),” terang IPTU Adrian Afandi.

IPTU Adrian Afandi menambahkan, bahwa pelaku D (40) ini merupakan residivis yang sudah 5 (lima) kali menjalani hukuman pidana penjara.

“Pelaku D (40) beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut,” tutup IPTU Adrian Afandi.

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.