REALITANUSANTARA.COM
SUMBAR - pada hari Selasa 29 April 2024 polda Sumbar menangkap 2 orang operator pelaku tambang emas ilegal (ilegal mining) di Sabalin. Kanagariaan Supayang, Kecamatan Payung Sakaki, Kabupaten Solok. Provinsi Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik., menjelaskan, dari penangkapan terhadap pelaku PETI tersebut, petugas berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa, satu unit alat berat (excavator) merk XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga buah alat dulang emas, satu selang pipa air dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan.
Kedua pelaku yang diamankan kali ini mempunyai peran kerja dalam melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal pelaku tersebut berinisial Yf umur 29 tahun suku Minang, Alamat Jorong Ranah Pasar Kanagarian Mundam Sakti Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung, dan RS ( 23 ) tahun. suku Minang. Agama Islam, Alamat Jorong Tanjung Raya kanagariaan Mundam Sakti IV Nagari Kabupaten Sijunjung.
Untuk pekerja kedua tersangka melakukan modus dengan Tanah di keruk menggunakan alat berat Excavator mencari sirtu. Sirtu dimasukan kedalam Box Kayu yang berisi Karpet untuk penyaringan pasir yang terkumpul di karpet di lakukan pendulangan untuk memisahkan antara Pasir dan Emas. Emas yang sudah di pisahkan di kumpulkan menjadi satu sehingga dapat menghasilkan 10 sampai 30 gram sehari. " Ucap Kabid Humas Polda Sumbar saat konferensi pers pada Jumat 03 Mei 2024 di Mapolda Sumbar.
Lebih lanjut dia menyebutkan Penangkapan kedua Pelaku operator masing - masing pada dini hari sedang beroperasi mengaruk tanah dengan menggunakan 2 unit Excavator Merk Hitachi berwarna orange.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, lokasi tersebut sudah beroperasi sejak sebelum bulan suci Ramadan 1445 Hijriah dengan hasil yang didapat setiap hari berkisar 10 hingga 30 gram.
"Yang menyuruh operator ini bekerja seorang pemilik modal berinisial K. Alat berat dirental K ke seseorang berinisial R dan D," terangnya.
Kini, pihaknya juga tengah memburu K selaku pemilik modal.
Kepada pelaku, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah).
Post a Comment