REALITANUSANTARA.COM
Padang - Masa jabatan Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Wawako Ekos Albar berakhir sudah, Senin (13/5/2024). Kekosongan jabatan Wali Kota Padang diisi pelaksana harian (Plh). Gubernur Sumbar menunjuk Sekda Andree Algamar sebagai Plh Wali Kota Padang untuk sementara waktu.
Sebelum meninggalkan Kantor Balaikota Padang, Wawako Ekos Albar sempat berpesan kepada Plh Wali Kota Padang Andree Algamar. Dirinya berharap, Andree Algamar terius menjadi pamong terbaik bagi ASN Pemko Padang.
“Pesan kami kepada pak Sekda Andree Algamar yang kini menjadi Plh Wali Kota Padang, semoga terus menjadi pengayom yang baik bagi kawan-kawan (ASN Pemko Padang),” ujarnya saat lepas masa tugas di Balaikota Padang.
Ekos Albar mengakui bahwa Pemko Padang merupakan ‘gudangnya’ ASN yang handal dan berbakat. Banyak pengalaman dan ilmu yang didapat selama setahun menjadi wawako.
“Apresiasi dari kami yang sebesar-besarnya kepada seluruh ASN Pemko Padang, Padang punya Sekda yang hebatnya luar biasa dan enerjik,” akunya.
Diketahui, Sekda Padang ditunjuk sebagai Plh Wako Padang berdasarkan surat penunjukan pelaksana harian nomor: 120/267 /Pem-Otda/2024 yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi ditandatangani 13 Mei 2024.
Surat tersebut dikeluarkan Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-686 Tahun 2021 tanggal 29 Maret 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota Padang dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Padang Provinsi Sumatera Barat serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Padang berakhir pada tanggal 13 Mei 2024.
Untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Padang dengan beberapa ketentuan. Di antaranya melaksanakan tugas-tugas rutin harian Walikota Padang, Hal-hal yang bersifat prinsip harus dikonsultasikan kepada Gubernur Sumatera Barat.(Charlie / DA / MA)
Post a Comment