DPRD Provinsi Sumatera Barat Raih WTP Ke 12 Kali Dari BPK RI.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo dan Sekretaris Dewan Raflis. Dan dihadiri oleh Wakil gubernur Sumbar  Audy Joinaldy. Senin 20 Mei 2024 di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

LHP atas LKPD Provinsi Sumbar Tahun 2023 itu diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Sumbar dan Wakil Gubernur.

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat paripurna mengatakan, Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara dan daerah yang akuntabel, transparan, dan telah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengelolaan keuangan tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.

Dari hasil pemeriksanaan tersebut, akan disajikan dalam 3 (tiga) jenis laporan yaitu,  laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, laporan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan LKPD, BPK akan memberikan opini, sedangkan dari hasil pemeriksaan SPI dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK akan memberikan rekomendasi dan pendapat.

Disamping untuk melihat kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, pemeriksaan keuangan juga dapat dimaknai sebagai proses penilaian akhir terhadap  penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari hasil pemeriksaan keuangan tersebut, juga akan dapat diketahui apakah keuangan daerah telah digunakan dengan baik dan benar dengan  mengacu kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis dengan memperhatikan SPI dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Supardi juga menyampaikan, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, opini dari pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, kembali mendapatkan opini WTP. Berarti ini adalah WTP yang ke 12 kali secara berturut-turut yang berhasil diraih oleh Pemerintah Daerah.

Atas capaian opini WTP tersebut, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat dan kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya. Tentu kita harapkan capaian opini WTP ini, tidak hanya dalam tataran opini saja, tetapi juga diiringi dengan semakin baiknya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dan semakin berkualitas pelayanan publik di Sumatera Barat," kata Supardi.

Meskipun BPK memberikan opini WTP terhadap kinerja LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, masih cukup banyak rekomendasi dan catatan yang terdapat dalam LHP yang wajib ditindak lanjuti oleh OPD dan entitas terkait, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima.

Lebih lanjut lagi Supardi mengatakan, terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi  tersebut, DPRD memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk memastikan semua rekomendasi telah ditindak lanjuti dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP ini diterima.

Perlu kita pahami bersama, bahwa pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban pada entitas, akan tetapi juga bisa menjadi momentum untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Oleh sebab itu, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat akan sungguh-sungguh melaksanakan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 ini, baik terhadap LHP LKPD, LHP SPI dan LHP PDTT, telah dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak diterima LHP yaitu tanggal 20 Mei 2024," ujarnya (A1)

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.