REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Negeri Padang (UNP) sudah menetapkan 11 nama Bakal Calon Rektor UNP pada Jumat (22/3/2024) lalu, yang tertuang dalam Surat Keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Negeri Padang (UNP) Nomor 064/UN35.MWA/HK/2024 tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Universitas Negeri Padang Periode Tahun 2024-2029. Kesebelas nama itu ialah:
Prof. Aldri Frinaldi, S.H., M.Hum., Ph.D.
Prof. Dr. Ardipal, M.Pd
Dr. Hasrul, M.Si
Prof. Dr. Indang Dewata, M.Si.
Dr. Ir. Krismadinata, S.T., M.T.
Dr. Ir. Mulya Gusman, S.T., M.T.
Dr. Refnaldi, S.Pd, M.Litt
Dr. Yaswinda, S.Pd., M.Pd.
Prof. Yohandri, M.Si, Ph.D
Dr. Yulhendri, S.Pd, M.Si
Dr. Yulkifli, S.Pd, M.Si
Guna menindaklanjuti Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkat, Pelantikan dan Pemberhentian Rektor Universitas Negeri Padang dan Surat Keputusan MWA tentang Penetapan Bakal Calon Rektor UNP 2024-2029 tersebut, Senat Akademik (SAU) UNP akan menyelenggarakan Forum Terbuka Penyajian Kertas Kerja Bakal Calon Rektor Universitas Negeri Padang Periode 2024-2029 pada Senin depan (22/4/2024) di Auditorium UNP.
Pada acara yang bakal dimulai pada 08.30 WIB ini para Bakal Calon Rektor ini akan menyampaikan masing-masing kertas kerja yang didalamnya terdapat Visi dan Misi, Usulan Strategis UNP, Pelaksanaan Rencana Strategi dan Strategi pencapaian yang akan dilakukan masing-masing Bakal Calon Rektor ini yang dimoderatori Prof. Dr. Yasri, MS.
Adapun yang bertindak sebagai panelis yang akan membedah visi dan misi masing-masing Bakal Calon Rektor ini adalah Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gajah Mada dan juga merupakan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbud Ristek, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D. Kemudian Rektor Universitas Negeri Padang Prof. Ganefri, Ph.D. Rektor Institut Teknologi Bandung periode 2015-2020 Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA, dan yang terakhir adalah mantan Rektor UNP periode 2012-2016 Prof. Dr. Phil. Yanuar Kiram.
Sejumlah aturan harus dipatuhi masing-masing Bakal Calon Rektor, diantaranya menyajikan kertas kerja paling lama 10 menit. Bakal Calon Rektor tidak diperkenankan saling menyerang atau menjatuhkan Bakal Calon Rektor lainnya dan Setiap Bakal Calon Rektor harus memberikan jawaban dan tanggapan terhadap setiap pertanyaan dari panelis dan peserta Forum Terbuka yang ditujukan kepadanya secara singkat, tepat, dan padat dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) menit (Humas UNP).
Post a Comment