REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Dewan Pewakilan Rakyat Daeran ( DPRD ) Sumbar gelar rapat paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial, Jumat 05 April 2024 di ruang sidang utama DPRD sumbar.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi oleh wakil ketua Suwirpen Suib serta sekretaris DPRD sumbar Raflis , dan di hadiri Sekda Sumbar, dan anggota DPRD juga para undangan lain.
Ketua DPRD sumbar Supardi dalam pidatonya menyampaikan, Ranperda tentang Perhutanan Sosial secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya Komisi II. Ranperda tentang Perhutanan Sosial tersebut telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
" Ranperda tentang Perhutanan Sosial melalui : Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/1564/OTDA tanggal 21 Februari 2024, dimana dari hasil fasilitasi terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang perlu diakomodir," ungkap Supardi
Menurut Supardi, Selanjutnya DPRD bersama Pemerintah Daerah pada tanggal 4 Maret 2024 telah melaksanakan rapat guna mengakomodir masukan, saran dan perbaikan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, sebelum Ranperda tentang Perhutanan Sosial dimaksud dilanjutkan penetapannya pada Rapat Paripurna ini.
"Provinsi Sumatera Barat memiliki luas kawasan hutan seluas 2.286.883 Ha yang terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau sekitar 54,43% dari luasan Provinsi Sumatera Barat. Selain itu secara Jumlah Nagari yang ada di Sumatera Barat sekitar ± 1.159 Nagari, ± 950 Nagari diantaranya berada di sekitaran Kawasan Hutan. Kondisi geografis inilah sebagai alasan kenapa penting untuk mengimplementasikan Perhutanan Sosial di Sumatera Barat," ujar Supardi
Dikatakan Supardi, Perhutanan sosial merupakan kebijakan pembangunan kehutanan mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan penguasaan pengelolaan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan sebagai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pengurangan emisi gas rumah kaca.
Post a Comment