REKTOR UNES JADI NARA SUMBER DI POLDA SUMBAR.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG -- Rektor Universitas Ekasakti Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd jadi  narasumber pada acara Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator kepangkatan sejajaran Polda Sumbar di Aula Polda Sumbar Lt. IV  Kamis (7/3) kemarin.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro SDM Polda Sumbar Kombes Polisi Sonny Mulyanto Utomo, S.I.K. diikuti 96 orang peserta yaitu Kabag. SDM Polres jajaran Polda Sumbar, Kasubagrenmin / Keurenmin pada Satkar Polda dan operator kepangkatan jajaran Polda Sumbar. Acara ini dihadiri Kabag. Binkar Biro SDM Polda Sumbar AKBP Novianto Taryono Putranto S.H, S.I.K. M.H, Kasubbag pangkat Bagbinkar Biro SDM Polda Sumbar Kompol. Yosy Hendra, S.H.    

Materi yang disampaikan Rektor Unes pada Pelatihan peningkatan kemampuan operator kepangkatan antara lain tentang Sumber Daya Manusia (SDM) ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Manajemen ASN, Digitalisasi Manajemen ASN, Jabatan Manajerial, Jabatan Non Manajerial, Penyelenggaraan kebijakan Manajemen ASN, Nilai Nilai Dasar ASN, Jabatan ASN, Kewajiban Pegawai ASN,      

Berdasarkan Undang Undang RI  No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahkan tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Rektor menjelaskan perbedaan antara Pegawai ASN dangan  PPPK,  PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Selain itu juga Rektor menjelaskan tentang manajemen ASN, serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja efektif dan efisien serta perilaku sesuai nilai dasar ASN bebas dari intervensi politik, serta bersih dari politik, korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian digitalisasi manajemen ASN diantaranya proses manajemen ASN dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN.  

Digitalisasi manajemen ASN dilaksanakan secara nasional paling lama 1 tahun,  terhitung sejak Undang Undang  ini diundangkan. Digitalisasi manajemen ASN dilakukan untuk menjamin efesiensi, efektivitas, dan akurasi. Penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam manajemen ASN serta untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan manajemen ASN secara menyeluruh. Digitalisasi manajemen ASN menyediakan berbagai layanan digital yang mendukung manajemen ASN dan terintegrasi secara nasional.   

Jabatan Manajerial, sekelompok jabatan yang memiliki fungsi meminpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung dibawahnya untuk mencapai tujuan organisasi. Jabatan Non Manajerial, sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggungjawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai. 

Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, pendelegasian, netralitas, akuntabilitas, efektifitas dan efesiensi, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan  dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, kesejahteraan.     

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.