Prof. Dr. LAODE HUSEN, S.H, M.H BERI KULIAH UMUM DI UNIVERSITAS EKASAKTI PADANG.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG -- Prof. Dr. Laode Husen, S.H, M.H Guru Besar Universitas Muslim Indonesia Makasar beri Kuliah Umum pada mahasiswa Program Pascasarjana (S2) Ilmu Hukum Universitas Ekasakti tentang Pelaksanaan Hukum pada Era Informasi 4.0 Sabtu (2/3) kemarin di Ruang Sidang Rektor Lantai 1 Gedung Rektorat Universitas tersebut. Kuliah Umum ini dibuka oleh Rektor Unes  Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd diikuti 80 orang mahasiswa S2 Ilmu Hukum Unes.

Rektor Unes dalam sambutannya mengatakan hukum selalu berkembang dan bergerak dinamis mengikuti perkembangan masyarakatnya, dimana tempat hukum itu berlaku.  Ketika masyarakat mengalami perkembangan dan kemajuan sebagaimana perkembangan saat ini, yang kerap disebut informasi 4.0, maka hukum pun mengalami perubahan. Ketika hukum tidak mampu menjawab kebutuhan era informnasi 4.0 maka ia harus disesuaikan dengan jalan mengubah hukum itu baik dengan membuat peraturan perundang- undangan baru maupun dengan merevisi peraturan perundang- undangan yang sudah ada.

Pembangunan hukum di Indonesia sebagai salah satu katalisator pembangunan bangsa, perlu ditopang dengan sistem hukum nasional yang mantap dengan bersumber pada Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.  Hal ini perlu didukung oleh sistem pendidikan dan insan–insan hukum untuk menegakan hukum dan keadilan, yang tidak sekedar dibekali ilmu yang baik tetapi juga memiliki integritas diri yang adil, jujur dan humanis.

Dikatakan,  setidaknya ada 3 hal yang harus dibangun dalam hukum pertama pembangunan materi hukum, kedua pembangunan struktur hukum dan aparat hukum, ketiga pembangunan kesadaran dan budaya hukum kemudian pembangunan sarana dan prasarana hukum. 

Dalam pembangunan struktur hukum dan aparatur hukum dilakukan dalam bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam bentuk misalnya pemerintahan berbasis elektronik, bisnis berbasis elektronik, persidangan secara elektronik. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah, dan juga meningkatkan penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik. 

Sasaran pembangunan di era informasi 4.0 adalah pemberdayaan sumber daya teknologi informasi. Tanpa adanya sistem informasi dan komunikasi hukum yang baik, maka substansi hukum akan sulit diakses public dan dikritisi kebenarannya dan tidak akan mendorong terbentuknya struktur hukum dan kebudayaan hukum yang baik di tengah- tengah masyarakat.

Prof. Dr. Laode Husen, S.H, M.H dalam kuliah umum itu membahas tentang Surat  Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).  SKPI atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi 

Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan, dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh masyarakat  umum.  SKPI bukan pengganti Ijazah dan bukan transkrip akademik. SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan pengakuan. SKPI ini juga dapat dikatakan sebagai “Rekam Jejak Mahasiswa dalam Perkuliahan” .    

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.