REALITANUSANTARA.COM
PADANG - DPRD Provinsi Sumatera Barat gelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah provinsi Sumbar tahun anggaran 2023, Senin 25 Maret 2024 di ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.
Rapat Paripurna dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wagub Audy Joinaldy.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar menyampaikan, sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD.
Demi akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan tugas dan kewajiban Kepala Daerah, Sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”, Ungkapnya
Dalam kegiantan rapat paripurna tersebut Irsyad mengatakan, dengan telah berakhirnya tahun anggaran 2023, maka Gubernur Sumatera Barat selaku Kepala Pemerintahan berkewajiban menyampaikan kepada DPRD laporan Keterangan Pertanggungjawaban terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, yang mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah, pelaksanaan tugas pembantuan serta pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD sebelumnya.
“Perlu kita pahami bersama, bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD dan Kepala Daerah sama-sama dalam kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, keberhasilan dan kegagalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tugas dan kewajiban bersama dari Kepala Daerah dan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Dengan demikian, DPRD tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPJ Kepala Daerah”, ujar Irsyad Syafar.
Pembahasan LKPJ oleh DPRD tetap memiliki fungsi yang sangat strategis, oleh karena dari hasil pembahasan akan dilahirkan rekomendasi-rekomendasi yang akan digunakan oleh Kepada Daerah untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik terhadap aspek perencanaan, penganggaran maupun dalam pembentukan produk hukum daerah dan penetapan kebijakan strategis Kepala Daerah.
Dari LKPJ yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD, kita akan dapat mengetahui sampai sejauhmana kinerja Kepala Daerah bersama perangkatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk sampai sejauhmana target-target dapat diwujudkan serta permasalahan apa yang terdapat dalam pelaksanaannya.
LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, merupakan LKPJ ke ketiga dari Gubernur Sumbar masa jabatan Tahun 2021-2024 yang pelaksanaannya dari RPJMD Provinsi Tahun 2021-2026. Dengan demikian hanya tinggal 1 LKPJ lagi yang akan disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD, yaitu LKPJ Tahun 2024 yang sekaligus berfungsi sebagai LKPJ akhir masa jabatan.
DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam LKPJ Tahun 2023 ini. Sudah sampai sejauhmana capaian kinerja Gubernur Sumatera Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2023, apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaiaan permasalahan tersebut.
Capain kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, dapat diukur dari capaian makro ekonomi daerah, capaian target kinerja program dan kegiatan yang menjadi urusan daerah serta pelaksanaan tugas pembangunan, baik pada tataran output maupun outcome serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan.
Capaian kinerja tersebut, tidak hanya dilihat dari realisasi anggaran, capaian target dalam bentuk angka-angka statistik, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rill di tengah-tengah masyarakat serta dampak pelaksanaan kegiatan tersebut terhadap daerah dan masyarakat.
Tidak sedikit program dan kegiatan realisasi dan target kinerja tercapai, tapi tidak memberikan manfaat dan dampak terhadap masyarakat. Orientasi penyusunan program dan kegiatan oleh OPD baru sebatas pengisian nomenklatur kegiatan yang sudah ditetapkan, belum berorientasi pada outcome dan dampak terhadap masyarakat.
Post a Comment