REALITANUSANTARA.COM
SIJUNJUNG -- Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Sijunjung berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis escavator dalam operasi penegakan hukum, Kamis 08 Februari 2024 di kabupaten Sijunjung
Alat Escavator tersebut diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan di aliran sungai Kamang Kabupaten Sijunjung.
Menurut informasi penyelidikan terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan telah dilakukan sebelumnya oleh pihak berwenang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dua escavator tersebut digunakan untuk kegiatan tambang ilegal yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitarnya.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sijunjung, AKP. M Yasin S.Ik, menyatakan bahwa penangkapan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan.
Langkah penegakan hukum ini juga sebagai wujud komitmen Polres Kabupaten Sijunjung dalam menjaga kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya
Kedua pelaku yang diamankan akan dikenakan pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. ( Rel/A1 )
Post a Comment