Badan Musyawarah ( Banmus) merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 .

REALITANUSANTARA.COM

PADANG -- Badan Musyawarah ( Banmus) merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman  Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi, Kabupaten dan Kota ( lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197. Hal ini juga menjadi referensi kuat akan Peraturan DPRD Sumatera Barat nomor 1 tahun tahun 2022 tentang tentang Tata Tertib DPRD Sumbar.

Di DPRD Provinsi Sumatera Barat hasil rapat Banmus yang berupa perencanaan kegiatan kedewanan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan referensi aktifitas yang dilakukan disetiap masa sidang, dimana pihak sekretariat DPRD melakukan fasilitasi sebagaimana mesti, termasuk ketersediaan anggaran fasilitas sarana dan prasarana lainnya.

Selain itu setiap hasil Banmus juga menjadi referensi laporan penyelenggaraan kegiatan kedewanan oleh sekretariat DPRD setiap akhir masa sidang yang juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Oleh karena setiap aktifitas yang dilakukan fasilitasi sekretariat DPRD Sumbar dengan dukungan dokumentasi dan menyebarluaskan informasi kegiatan dalam pengelolaan media sosial DPRD Sumbar.

Penyebarluasan informasi setiap aktifitas kedewanan DPRD Sumbar, juga merupakan tuntutan dari Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, dimana informasi sebagai hak publik. Sehingga kedepan, selain sebagai pertanggungjawaban kegiatan DPRD Sumbar juga tentunya image negative dan meningkatkan kepercayaan publik  terhadap kinerja DPRD Sumbar menjadi hal penting dalam mendorong partisipasi masyarakat menyukseskan pelaksanaan pembangunan daerah.

Banmus yang merupakan salah satu forum Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang salah satu berperan dan wewenangnya memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan dan kewenangan DPRD. Hasil Rapat Banmus merupakan kekuatan kedua kebijakan DPRD setelah Rapat Paripurna, dimana anggota Banmus minimal seperdua  (1/2) dari jumlah anggota DPRD berdasarkan fraksi.

Hal ini terlihat pada pasal 86 Peraturan DPRD Sumbar No. 1 tahun 2022 yang berbunyi ayat (1) Anggota DPRD paling banyak (1/2) satu perdua dari jumlah anggota DPRD berdasarkan jumlah perimbangan anggota tiap-tiap fraksi. (2) Susunan keanggotaan Banmus ditetapkan dalam rapat Paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi dan Badan Anggaran. (3) Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah. (4) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah. (5) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah pating singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Pada pasal 46 disebutkan (1) Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewenang: a. mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD; b. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda; c. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebiiakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD; d. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai petaksanaan tugas masing-masing; e. menetapkan jadwal acara rapat DPRD; f. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD; g. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan h. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

(2) Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.

(3) Setiap anggota badan musyawarah wajib: a. berkonsultasi dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah; dan b. menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada Fraksi.

Dan penyelenggaraan kegiatan Banmus DPRD Sumbar ini telah berjalan amat baik dan koordinatif sekali dengan pemerintah provinsi Sumatera Barat dalam menempatkan waktu pelaksanaan dan pembahasan yang dilakukan Bersama-sama.

Walaupun ada dinamika yang terjadi, sesuatu dan lain hal kegiatan yang mesti segera dimasukan dalam Kegiatan Banmus yang sudah terencana, dapat dibahas kembali sesuai tatib DPRD Sumbar, yang diputuskan dalam rapat paripurna atau dalam rapat pimpinan yang diperluas. Rapat-rapat Banmus selalu dipimpin oleh pimpinan DPRD Sumbar Bersama utusan pemerintah daerah yang melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten, Biro Hukum, dan OPD terkait lainnya.

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.