REALITANUSANTARA.COM
Padang -- Masa jabatan Rektor Universitas Negeri Padang yang diangkat dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47767/MPK/RHS/KP/2020 akan berakhir 4 Juni 2024. Untuk melaksanakan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang yang mengatur bagaimana Rektor dipilih, diangkat, dilantik dan diberhentikan, akan diselenggarakan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Padang Periode Tahun 2024-2029. Hal ini ini mengacu pada Pengumuman MWA No. 023/ UN. 35/TU/ 2024 tentang Pemilihan Rektor Universitas Negeri Padang periode 2023-2029, yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNP Prof. Dr. Z. Mawardi Effendi, M.Pd tertanggal 19 Januari 2024. Pemilihan Rektor UNP ini diketuai oleh Prof. Dr. Alnedral, M. Pd dan Sekretaris Dr. Zadrian Ardi, S.Pd., M.Pd., Kons.
Adapun Ketentuannya sebagai berikut:
A. Pendaftaran
Bakal Calon Rektor Universitas Negeri Padang dapat mendaftar mulai pada tanggal 22 Januari sampai dengan 4 Maret 2024 baik secara langsung (offline) atau secara online, dengan menyerahkan atau menyampaikan berkas pendaftaran ke alamat berikut:
1. Pendaftaran langsung (offline): Ke: Sekretariat Panitia Pemilihan Rektor UNP Periode 2024-2029
Gedung Rektorat Lantai 2 Jalan Prof. Hamka, Air Tawar Padang, 25131.
2. Pendaftaran online:
Ke Laman https://pilrek.unp.ac.id/
B. Persyaratan Menjadi Rektor UNP
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraan Indonesia;
c. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
d. memiliki kompetensi manajerial yang tinggi;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor
yang sedang menjabat, (Balon Rektor yang belum ulang tahun ke 61 memenuhi
persyaratan ini);
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog
dari rumah sakit pemerintah;
g. sebagai Dosen di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi
luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
h. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
i. memiliki pengalaman paling rendah sebagai pemimpin jurusan/Departemen paling singkat 2 (dua) tahun, (Balon Rektor yang memiliki pengalaman sebagai kepala pusat, kepala divisi, kepala kantor, kepala pelaksana teknis, koordinator biro dan/ atau akumulasi dari pengalaman unit-unit ini paling singkat 2 (dua) tahun memenuhi persyaratan ini);
j. bersedia menjadi Calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
k. memiliki wawasan kebangsaan;
l. memiliki jiwa kewirausahaan;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
n. tidak sedang atau pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. memiliki integritas akademik
p. tidak sedang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan
q. bagi calon yang berasal dari luar UNP, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
C. Persyaratan Administratif
Setiap pendaftar Bakal Calon Rektor harus menyerahkan berkas persyaratan administratif (format untuk surat pernyataan dapat diunduh di laman https://pilrek.unp.ac.id/ yang terdiri atas:
a. fotokopi ijazah pendidikan doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter dan psikolog rumah sakit pemerintah;
d. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba dari rumah sakit pemerintah;
e. surat pernyataan sebagai Dosen di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
f. fotokopi SK jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
g. surat pernyataan pernah menduduki jabatan paling rendah sebagai pemimpin jurusan/Departemen paling singkat 2 (dua) tahun disertai dengan dokumen pengangkatan dalam jabatan tersebut;
h. surat pernyataan bersedia menjadi Calon Rektor dan mengikuti proses pemilihan Rektor;
i. menandatangani surat kesanggupan untuk menjadi Rektor, memberikan komitmen bekerja penuh waktu, dievaluasi secara berkala dalam jabatannya sebagai Rektor, mundur atau menerima diberhentikan jika dinilai oleh MWA tidak sanggup memenuhi tanggung jawabnya;
j. surat pernyataan bermeterai bahwa yang bersangkutan bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UNP lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNP;
k. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. surat keterangan tidak sedang atau pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. surat pernyataan kesediaan untuk menandatangani Pakta Integritas Kepemimpinan Universitas;
n. surat pernyataan tidak sedang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi lebih dari 6 (enam) bulan;
o. surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan bagi calon yang berasal dan luar UNP;
p. foto berwama terbaru ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sentimeter sebanyak 3 (tiga) lembar;
q. surat pemyataan yang berisi komitmen untuk menjaga kelestarian nilai dasar dan jati diri Universitas Negeri Padang; dan
r. daftar riwayat hidup disertai dokumen pendukung paling sedikit berisi kegiatan terkait pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat. dan prestasi yang diperoleh selama menjadi pimpinan universitas paling rendah sebagai pimpinan jurusan/Departemen.
D. Waktu Pendaftaran
Waktu pendaftaran dimulai tanggal 22 Januari 2024 dan diakhiri tanggal 4 Maret 2024. Pendaftaran langsung dilayani setiap hari kerja dan dalam jam kerja (pukul 07.00 s/d 16.00 WIB) (Humas UNP)
Post a Comment