PADANG -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi menerima audiensi jajaran Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik, Senin (8/1/2024). Audiensi digelar terkait kisruh 'KI Sumbar dibekukan' oleh Pemerintah Provinsi Sumbar melalui SK Gubernur yang menetapkan tidak diperpanjangnya masa jabatan anggota KI Sumbar, terbit baru-baru ini.
"Kita menilai masalah KI ini perlu diklarifikasi," sebut Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi Wakil Ketua, Irsyad Safar, Senin itu.
Sebelumnya, Ketua PJKIP Sumbar Almudazir menekankan, SK Gubernur tersebut memang sangat mengejutkan PJKIP Sumbar. Meskipun tidak ada bahasa 'membekukan', namun dengan SK tersebut berarti tidak ada keberadaan para komisioner di KI Sumbar saat ini, dan sangat tidak mungkin sebuah Komisi Informasi ada tanpa komisioner di dalamnya.
"Di provinsi lain bahkan ada perpanjangan itu sampai dua tahun. Keberadaan KI adalah dengan adanya komisioner. Oleh karena kondisi ini, kami melihat sangat perlu melakukan audiensi dengan Ketua. Bagaimanapun, kami tidak sepakat jika DPRD disalahkan secara publik," ujar Almudazir.
Disampaikan, kisruh KI Sumbar ini bahkan sudah dibahas di ranah nasional, separuh dari seluruh provinsi di Indonesia bahkan membicarakannya.
"Kabarnya, KI Pusat hari ini rapat khusus soal ini," tambah Almudazir.
Merespon apa yang disampaikan Ketua PJKIP Sumbar, Ketua DPRD Supardi menguraikan, sejak awal, pihaknya telah menerima rekap penilaian psikotes dan wawancara, dengan isi 15 nama orang calon yang mengikut seleksi komisioner KI Sumbar. Nama-nama itu kemudian diserahkan ke Komisi I untuk segera dibahas.
Pemprov untuk menyetop perpanjangan masa jabatan anggota KI Sumbar.
"Yg kami ingin pertegas, jika memang membuat SK, ada limitasi, batasnya. Di SK tidak ada sama sekali. Apakah KI Sumbar di-banned, atau bagaimana!" ujarnya.
Menurut Adrian, yang sudah sangat berpengalaman sebagai mantan komisioner, jika tak ada KI di suatu daerah, sengketa informasi yang ada di daerah tersebut akan diurus oleh KI Pusat atau KI provinsi terdekat.
Kemudian, Penasihat PJKIP Sumbar, wartawan senior yang juga Ketua FWP Sumbar, Novrianto, memberi penekanan, masalah inti dari SK Gubernur yang seolah 'membekukan KI Sumbar" itu adalah tidak adanya batas waktu tertera di dalam SK, sampai kapan diberlakukan pemberhentian tersebut.
"Apapun yang diusulkan DPRD Sumbar pun jadi tak ada artinya.
Keluarnya SK ini, jebakan terhadap Gubernur dan Ketua DPRD. Komisi 1 hanya perpanjangan. Yang memutuskan tetap Ketua. Yang tanda tangan tetap Ketua." Pungkasnya
Post a Comment