Pemerintah Daerah Tutup Mata Terhadap Tambang Emas Ilegal Di Wilayah Sijunjung.

REALITANUSANTARA.COM

Kab. Sijunjung -- Kembali tentang munculnya tambang emas illegal di Kabupaten Sijunjung bukan isapan jempol lagi dan ini jadi perbincangan dari kalangan masyarakat. Hal itu, terungkap dari narasumber yang bisa dipercaya dan disebut-sebut ada oknum berbaju diduga meng Back Up.

Dalam hal ini seolah-olah terjadi pembiaran oleh penjabat berwenang alias tutup mata atau ada dugaan ikut andil tambang tersebut. Namun jadi pertanyaan juga, kenapa pihak Pemda Pemprov maupun Pemkab Sijunjung tutup mata?

Pemerintah Kabupaten Sijunjung sebagai penyelenggara urusan pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah melakukan penertiban terhadap pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sijunjung, dan itu berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 23 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Mekanisme Pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dimana setiap pertambangan harus memiliki izin.

Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan terdapat 2 (dua) jalur untuk melakukan kegiatan pertambangan yaitu

1,Kuasa Pertambangan .

a) Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan kepada badan atau  perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan

2.Kontrak Karya

b) Kontrak Karya adalah jalur yang digunakan oleh calon investor asing untuk melakukan usaha pertambangan dimana kedudukan pelaku usaha pertambangan (investor asing)dengan Pemerintah menjadi sejajar dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020  tentang Mineral dan Batubara pasal 3 tentang  Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih  atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. ada suatu    perubahan yang besar dalam dunia pertambangan yang menjadi pintu  masuk untuk  melakukan kegiatan pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan.

Dalam UU Minerba, kontrak karya telah dihapus dan diganti menjadi izin usaha pertambangan. Dengan adanya perubahan ini maka kedududkan pemerintah lebih tinggi, sehingga bisa melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pelaku kegiatan pertambangan.

Menurut imformasi yang diterima Tim  CMSR, satu minggu yang lalu dari salah seorang warga Sijunjung yang engan disebutkan namanya dan  dimedia ini mengata kan,” bahwa  sekarang sudah ada pula  buka tambang baru yang berlokasi Kecamatan Koto VII  dengan jumlah alat berat yangg cukup banyak.  Akbatnya memporak porandakan lahan sawah dan perkebunan.”

Namun apa yang hendak di kata, pemerintahan Kabupaten Sijujung sebagai pembuat PERDA dan DPRD sebagai pengawas PERDA hanya tutup mata  dan telinga, bungkam seribu bahasa  dengan kejadian ini.  dan besar dugaan hanya melihat  dan  diam sebagai  pembuat Perda dan Pengawas Perda  tenang – tenang saja ( Tidak ada tindakan apa – apa),  dengan ramainya  tambang  emas  illegal ini,  pembuat Perda dan Pengawas Perda hanya mendapatkan  fee dari tambang tersebut.

Sedangkam menurut masyarakat tersebut, pemain  tanbang sekarang ini masih orang – 0rang lama yang sudah pernah kena  razia oleh Polda Sumbar tahun 2020 lalu. Menurut masyarakat tersebut pemiliknya di sinyalir berinisial  WN, dalam berita tambang tahaun 2020  lalu, WN ini, adalah orang yang memodali tambang emas illegal  menggunakan excavator sewaktu penangkapan 20 orang petambang emas illegal di bantaran Sungai Batang Ombilin, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung tahun 2020  lalu. Di waktu penangakap  20 orang  penambang oleh Polda Sumbar di tahun 2020   WN ini  melarikan diri, maka di tetapkan lah dia sebagai DPO Polda Sumbar.

” E,e ,eeeee Sekarang  menurut informasi yang di himpun realitakini.com (Tim CMSR)  lagi – lagi WN  ini lah yang memodali  tambang emas illegal  Jorong  Taratak  Nagari V Koto  Kecamatan Taratak Koto Tujuh.  Dengan alat berat lebih banyak dari alat berat yang di tangkap 2020 lalu .

Sedangkan HK juga pemain tambang emas illegal juga yang sekarang ini membuka tambang di Padang Lawah Kecamatan Koto Tujuh,” ungkap masyarakat tersebut.

“Ia juga calon anggota DPRD Kabupatean Sijunjung  dari Partai Perindo,” katanya lagi.

Namun tim ini juga mempertanyakan pada masyarakat sekaitan tentang tambang emas illegal yang juga melibat bebrapa orang yang cukup dikenal.

” Memang kami menilai, bahwa orang- orang ini adalah  para pelaku tambang  yang notabenenya bukan hanya sekedar mencari makan namun terkesan mencari  kekayaan pribadi,”tutupnya. ( Tim CMSR/ SMG )

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.