REALITANUSANTARA.COM
Kab. Sijunjung -- Kembali tentang munculnya tambang emas illegal di Kabupaten Sijunjung bukan isapan jempol lagi dan ini jadi perbincangan dari kalangan masyarakat. Hal itu, terungkap dari narasumber yang bisa dipercaya dan disebut-sebut ada oknum berbaju diduga meng Back Up.
Dalam hal ini seolah-olah terjadi pembiaran oleh penjabat berwenang alias tutup mata atau ada dugaan ikut andil tambang tersebut. Namun jadi pertanyaan juga, kenapa pihak Pemda Pemprov maupun Pemkab Sijunjung tutup mata?
Pemerintah Kabupaten Sijunjung sebagai penyelenggara urusan pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah melakukan penertiban terhadap pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sijunjung, dan itu berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 23 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Mekanisme Pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dimana setiap pertambangan harus memiliki izin.
Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan terdapat 2 (dua) jalur untuk melakukan kegiatan pertambangan yaitu
1,Kuasa Pertambangan .
a) Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan kepada badan atau perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan
2.Kontrak Karya
b) Kontrak Karya adalah jalur yang digunakan oleh calon investor asing untuk melakukan usaha pertambangan dimana kedudukan pelaku usaha pertambangan (investor asing)dengan Pemerintah menjadi sejajar dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara pasal 3 tentang Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. ada suatu perubahan yang besar dalam dunia pertambangan yang menjadi pintu masuk untuk melakukan kegiatan pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan.
Dalam UU Minerba, kontrak karya telah dihapus dan diganti menjadi izin usaha pertambangan. Dengan adanya perubahan ini maka kedududkan pemerintah lebih tinggi, sehingga bisa melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pelaku kegiatan pertambangan.
Menurut imformasi yang diterima Tim CMSR, satu minggu yang lalu dari salah seorang warga Sijunjung yang engan disebutkan namanya dan dimedia ini mengata kan,” bahwa sekarang sudah ada pula buka tambang baru yang berlokasi Kecamatan Koto VII dengan jumlah alat berat yangg cukup banyak. Akbatnya memporak porandakan lahan sawah dan perkebunan.”
Namun apa yang hendak di kata, pemerintahan Kabupaten Sijujung sebagai pembuat PERDA dan DPRD sebagai pengawas PERDA hanya tutup mata dan telinga, bungkam seribu bahasa dengan kejadian ini. dan besar dugaan hanya melihat dan diam sebagai pembuat Perda dan Pengawas Perda tenang – tenang saja ( Tidak ada tindakan apa – apa), dengan ramainya tambang emas illegal ini, pembuat Perda dan Pengawas Perda hanya mendapatkan fee dari tambang tersebut.
Sedangkam menurut masyarakat tersebut, pemain tanbang sekarang ini masih orang – 0rang lama yang sudah pernah kena razia oleh Polda Sumbar tahun 2020 lalu. Menurut masyarakat tersebut pemiliknya di sinyalir berinisial WN, dalam berita tambang tahaun 2020 lalu, WN ini, adalah orang yang memodali tambang emas illegal menggunakan excavator sewaktu penangkapan 20 orang petambang emas illegal di bantaran Sungai Batang Ombilin, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung tahun 2020 lalu. Di waktu penangakap 20 orang penambang oleh Polda Sumbar di tahun 2020 WN ini melarikan diri, maka di tetapkan lah dia sebagai DPO Polda Sumbar.
” E,e ,eeeee Sekarang menurut informasi yang di himpun realitakini.com (Tim CMSR) lagi – lagi WN ini lah yang memodali tambang emas illegal Jorong Taratak Nagari V Koto Kecamatan Taratak Koto Tujuh. Dengan alat berat lebih banyak dari alat berat yang di tangkap 2020 lalu .
Sedangkan HK juga pemain tambang emas illegal juga yang sekarang ini membuka tambang di Padang Lawah Kecamatan Koto Tujuh,” ungkap masyarakat tersebut.
“Ia juga calon anggota DPRD Kabupatean Sijunjung dari Partai Perindo,” katanya lagi.
Namun tim ini juga mempertanyakan pada masyarakat sekaitan tentang tambang emas illegal yang juga melibat bebrapa orang yang cukup dikenal.
” Memang kami menilai, bahwa orang- orang ini adalah para pelaku tambang yang notabenenya bukan hanya sekedar mencari makan namun terkesan mencari kekayaan pribadi,”tutupnya. ( Tim CMSR/ SMG )
Post a Comment