REALITANUSANTARA.COM
PADANG -- Sebanyak 42 orang dosen Universitas Ekasakti mengikuti pelatihan Auditor Audit Mutu Internal tanggal 2 sampai 4 November 2023 (3 hari) di Ruang Sidang Rektor Lantai 1 Gedung Rektorat Unes, Jum’at (4/11) kemarin dibuka Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd.
Ketua Pelaksana Pelatihan Auditor Audit Mutu Internal Prfof. Dr. H. Agussalim, S.E, MS, MCE mengatakan kegiatan ini dilaksanakan secara kalaborasi antara Lembaga Diklat dan Lembaga Penjamin Mutu Unes, diikuti 42 orang dosen non job dan 8 orang Ketua Prodi yang ditunjuk sebagai uji petik.
Program Studi yang menjadi objek auditor adalah Prodi Akuntansi, Prodi D.III MIK, Prodi Komunikasi, Prodi Arsitektur, Prodi Pendidikan Matematika, Prodi Agrobisnis.
Harapan dari Ketua Pelaksana Prof. Dr. H. Agussalim, S.E, M.S, MCE bahwa yang ikut pelatihan ini mendapatkan ilmu tentang auditor dan diberikan sertifikat tanda peserta, namun dinding pelaksanaan ini kita mengeluarkan melalui Universitas Negeri Padang Sertifikat sebagai auditor yang bisa digunakan di Unes dan Perguruan Tinggi lainnya yang akan diaudit oleh yang bersangkutan. Pada kegiatan ini ditetapkan siapa yang lulus dan tidak lulus sebagai auditor, yang menentukan lulus dan tidaknya narasumber.
Pada pelatihan Auditor Audit Mutu Internal kata Agussalim di datangkan tenaga profesional dari Universitas Negeri Padang untuk Program Pelatihan dan PRE Test Dr. rer.not Deski Beri, M.Si, Pemahaman Audit Mutu Internal, Etika dan Kompetensi Auditor Dr. Kasmita, S.Pd, M.Si, Teori Perencanaan AMI , Praktik Perencanaan dan Pembuatan Instrumen, Evaluasi Diri dan PKA Auditor Prof. Dr. Ramonb Lapisa, ST, MT, M.Sc
Rektor Universitas Ekasakti Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Sistim Pendidikan Tinggi, bahwa penjamin mutu merupakan kegiatan sistimatik untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berencana dan bekelanjutan.
Penjaminan mutu sebuah Perguruan Tinggi perlu dukungan dari semua pihak, baik tenaga kependidikan dan dosen sehingga apa yang dimanatkan undang-undang nomor 12 tahun 2012 dapat terwujud di perguruan tingggi sehingga tercapainya mutu
Post a Comment