REALITANUSANTARA.COM
PADANG -- Nota Kesepakatan (MoU) Universitas Ekasakti dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ditandatangani oleh Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Asnawi, S.H, M.H, Senin (11/9) kemarin di Ruang Sidang Rektor Lantai I Gedung Rektorat Universitas tersebut.
Penandatangan Nota Kesepakatan ini disaksikan para pejabat dilingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ketua Yayasan, Sekretaris Yayasan, para Wakil Rektor, para Dekan dan Wakil Dekan, para Ketua Prodi, Kepala Biro, Kepala Lembaga dan Humas.
Rektor dalam sabutannya, kunjungan Kejaksaan ke Unes merupakan suatu kebanggaan bagi Unes untuk melaksanakan penandatanganan MoU. Ini dalam ruang lingkup Tridarma Pergurtuan Tinggi, pertama pendidikan dan pembelajaran, Unes mempunyai 21 Program Studi S1, 2 Prodi Diploma III dan S2 Ilmu Hukum.
Dalam pendidikan dan pembelajaran ini ada inovasi yang dikembangkan oleh bapak Menristekdikti disebut RP, menghargai pendidikan orang sebelumnya, baik pendidikan formal maupun informal, serta pendidikaan non formal, juga mengkaji pengalaman kerja, kajian ini dievaluasi dan dinilai Tim Asesor. Satu dari akadedmisi dari Universitas dan satu lagi dari asosiasi provisi yang diambil dari LBH, Peradin dan sebagainya. 0rang inilah yang menilai kelayakan, berapa SKS yang diakui dan berapa SKS lagi akan diambil.
Saya kira kata Rektor terobosan baru ini Unes sebagai Lembaga Perguruan Tinggi ssngat menawarkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat beserta Staf, khususnya dalam bidang ilmu hukum baik S1 dan S2 dapatr meningkatkan dan mengembangkan pengetahuannya khusus berkaitan dengan ilmu hokum yang disebut kontinius inposmen.
Pada kesempatan ini, Rektor minta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dapat memberikan Kuliah Umum pada mahasiswa Unes maupun terhadap mahasiswa ilmu hukum dan mahasiswa baru Unes.
Kerjasama Universitas Ekasaskti dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat direspon oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Asnawi, S.H, M.H, sekarang pegawai kejaksaan banyak tamatan SMA yang akan melanjutkan studinya ke Perguruan Tinggi. Hal ini semata mata pengembangan ilmu pengetahuan dan SDM.
MoU adalah instrument terpenting dalam kerjasama , karena MoU merupakan bukti tertulis antara kedua belah pihak untuk melakukan kerjasama dengan tujuan ruanglingkup melaksanakan program kerja ke depan, terutama program magang.
Kejaksaan Tinggi lebih banyak membimbing dan mengarahkan mahasiwa ke teknis, selama ini mereka memperoleh ilmu formal di Universitas, anak magang itu belum paham . Diarapkan keluar dari Universitas sudah mempunyai bekal dan dipraktekan nanti, ujar Kepala kejaksaan tiu.
Kerjasama ini bukan sekedar formalitas, tatapi harus kita tindaklanjuti bersama-sama dan kita coba untuk merealisasikan, mudah-mudahan tujuan kita ini akan tercapai. diharapkan kerjasasma ini dapat menjaga hubungan baik dan menjadi amal hibadah bagi kita, ujar Asnawi .
Post a Comment