REALITANUSANTARA.COM
PADANG -- Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar seminar dalam rangka
menyempurnakan muatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Cagar Budaya dan Permuseuman (PKDCBP), Senin 11 September 2023 di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Hal tersebut dalam acara seminar ini Komisi V menerima masukan dari unsur akademisi, tokoh adat, pakar pariwisata hingga kepala museum.
Anggota DPRD sumbar Hidayat selaku Ketua Tim Pembahas Ranperda PKDCBP memaparkan, dengan adanya ranperda nantinya diharapkan ada realisasi anggaran 2% dari total APBD, untuk penguatan kebudayaan setiap tahun.
Jika tahun depan bisa direalisasikan sebesar Rp100 miliar , maka dana tersebut diletakan pada Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Sumbar untuk program strategis pelestarian kebudayaan daerah,” ucapnya
Ranperda PKDCBP upaya untuk mengobati dan merawat nilai-nilai kebudayaan daerah dan melawan pola pikir bangga terhadap budaya asing.
Nantinya Dinas Pendidikan Sumbar akan masukan program kurikulum berbasis kearifan lokal dan budaya lokal pada sektor pendidikan formal, agar generasi muda memiliki tanggung jawab dan mencintai budayanya juga memiliki budi pekerti.
Sementara ini diketahui kewenangan pemerintah provinsi hanya tingkat SMA/SMK, sedangkan tingkat sekolah SD dan SMP melainkan kewenangan kabupaten/kota. Untuk itu pada satuan pendidikan perlu ada revitalisasi dalam upaya penguatan kebudayaan daerah. Nantinya akan lahir generasi muda yang unggul dan berbudi pekerti.
“Sementara untuk dinas kebudayaan nantinya memberikan apresiasi terhadap pelaku budaya hingga menginventarisir situs-situs cagar budaya. Dinas pariwisata diharapkan bisa memberikan apresiasi terhadap pelaku seni dan budaya, sehingga berdampak positif terhadap ekonomi kreatif,” ujarnya
Lebih lanju Hidayat mengatakan, atraksi kebudayaan salah satu pemicu tingginya tingkat kunjungan wisata ke suatu daerah. Bercermin pada negara-negara lain festival budaya yang mereka buat memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat.
Ranperda ini juga menjawab persoalan-persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, seperti maraknya tawuran, narkotika hingga LGBT. Tidak hanya itu seribu lebih masyarakat Sumbar juga hidup dalam kemiskinan ekstrim.
Belum lagi tingkat perceraian, semua itu butuh sensitivity dari pemerintah daerah, untuk itu perlu dilahirkan Perda PKDCBP.
Sementara itu Staf Khusus Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sihap, mengatakan, penguatan pelestarian kebudayaan harus dimasukan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)). Untuk menjalankannya perlu koordinasi lintas sektoral dan tidak bisa diserahkan sendiri pada dinas kebudayaan.
Dia mengatakan, proses pembentukan kebijakan terhadap pelestarian budaya mesti sesuai dengan data, fakta dan ekosistem. “Jadi tidak sesuai selera saja, sehingga tidak ada yang terukur dengan optimal, ” katanya.
Dia mengatakan sebagai referensi perlu diadakan dalam muatan Perda tentang Pengelolaan Dana Abadi untuk Insentif Pelaku Seni dan Budaya. “Seperti contoh di Singapura, pemerintah memberikan insentif bagi penggiat budaya yang menyumbangkan karyanya ke museum. Pola itu menjadikan Singapura sebagai daerah yang memiliki koleksi museum terbaik se Asia Tenggara. ( @ ))
Post a Comment