REALITANUSANTARA.COM
PADANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, di ruang rqpat utama DPRD Provinsi Sumbar, Selasa, 12 September 2023.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, untuk menyikapi perkembangan tidak sesuai dengan asumsi KUA, pada rapat paripurna tanggal 14 Agustus 2023, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan kepada DPRD, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.
"Selanjutnya dibahas dan disepakati bersama menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang akan menjadi dasar untuk penyusunan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023," ujar Irsyad
Menurut Irsyad Syafar, Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, DPRD Bersama Pemerintah Daerah telah merampungkan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, mulai dari pembahasan pendahuluan Komisi dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama TAPD.
"Perubahan target makro ekonomi yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan KUA Tahun 2023, terdapat kondisi yang anomali, dimana pertumbuhan ekonomi meningkat, tetapi Tingkat Pengangguran dan Tingkat Kemiskinan juga meningkat," ujar Irsyad Syafar
Lanjut Irsyad Syafar, Kondisi ini menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat adalah pertumbuhan yang belum berkualitas, dimana peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan.
belanja daerah sebesar Rp. 6.780.609.985.610,38. Target yang disepakati tersebut, masih bersifat tentatif dan akan di dalami kembali pada pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.
Diakhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, Fraksi-Fraksi di DPRD juga telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya dengan kesimpulan dapat menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD, untuk dilanjutkan pada tahap penetapan dalam Rapat Paripurna," ujar Irsyad Syafar
Untuk diketahui, keputusan DPRD dan penandatangani Nota Kesepakatan Bersama Keputusan DPRD dimaksud diberi Nomor Nomor : 15/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Rancangan KUA Tahun 2023 dan Nomor : 16/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023.
Rapat dihadiri Gubernur Sumbar, wakil ketua Irsyad Syafar , wakil ketua Indra Datuk Rajo Lelo dan anggota DPRD Provinsi Sumbar. ( ** )
Post a Comment