REALITANUSANTARA.COM
Jakarta -- Rasio dana transfer pusat ke daerah semakin berkurang, begitupun pola penggunaannya yang banyak pembatasan. Kondisi tersebut berdampak buruk terhadap pembiayaan daerah untuk pencapaian target RPJMD.
Berangkat dari keadaan itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang tengah menyusun KUA-PPAS APBD 2024, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Jumat (4/8).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat pertemuan itu mengungkapkan, dalam rapat penyusunan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengeluhkan kebijakan yang mengenai dana transfer pusat ke daerah. Selama ini hanya pengguna Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersifat spesifik grand (sudah ada peruntukannya-red), sekarang Dana Alokasi Umum (DAU) yang juga dari pemerintah pusat juga sama pola penggunaan nya.
"Kondisi tersebut menyulitkan daerah untuk penggunaannya, sehingga tidak bisa bergerak lah kita, karena DAU dan DAK telah ada pos penggunaan sesuai dengan Undang-Undang," katanya.
Dia mengatakan, keterbatasan yang dihadapi pemerintah daerah terhadap penggunaan DAU dan DAK, juga dipersulit dengan kewajiban pemenuhan alokasi anggaran yang bersifat harus dari pemerintah pusat, dan itu diperuntukkan bagi sektor pendidikan dan pekerjaan umum.
"Belum lagi pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM), hibah Pilkada dan Pilpres Rp 500 miliar, penanganan stunting hinngga kemiskinan ekstrim. Tentu tidak ada lagi anggaran untuk membiayai pencapaian target kinerja RPJMD," katanya.
Berangkat dengan kondisi demikian, Irsyad meminta apa solusi yang mesti dilakukan oleh daerah untuk memenuhi kebutuhan anggaran untuk program prioritasnya. Apakah daerah dapat melakukan pinjaman ke pemerintah pusat.
Disisi lain Banggar DPRD Sumbar juga membahas penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa Perda Pajak dan Restribusi Daerah yang disusun paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU tersebut ditetapkan.
Permasalahannya, belum semua daerah yang menyiapkan Perda Pajak dan Restribusi yang mengacu kepada UU 1 Tahun 2022. Akibatnya akan ada perbedaan pola, di provinsi masih menggunakan pola bagi hasil pajak ke daerah sedangkan di daerah sudah menggunakan pola opsen PKB dan BBNKB.
" Terhadap kondisi tersebut, apa solusinya yang akan diterapkan dalam penyusunan APBD Tahun 2024," katanya.
Setelah itu, dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran tahun 2022, terdapat sisa kegiatan dari DAK yang cukup besar.
Apakah sisa DAK Tahun 2022 yang target kinerjanya telah tercapai bisa bebas penggunaannya dan dimasukan dalam KUA-PPAS Tahun 2024.
Konsultasi Banggar DPRD Sumbar Kemendagri disambut oleh Fernando Siagian Kasubdid Perencanaan Anggaran Wilayah Satu Kemendagri, dia mengatakan sejumlah provinsi juga mengeluhkan kondisi yang sama, dimana kepada daerah ingin RPJMD tetap konsisten dan tercapai. Sejauh ini Sumbar masih berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pembahasan anggaran.
Kedepan lama pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2024 yaitu enam minggu sesudah nota disampaikan, jika belum ada kesepakatan maka kepala daerah bisa menetapkan. Diharapkan semua masih berjalan on the track. ( ** )
Post a Comment