REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Pemerintah Kota Padang terus berupaya melakukan pembangunan dan penataan Pasar Raya Padang selaku pusat perdagangan di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.
Seperti diketahui, baru-baru ini pembangunan gedung baru Pasar Raya Padang Fase VII sudah dimulai. Pembangunannya menelan biaya mencapai Rp103 miliar yang bersumber dari anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023-2024.
Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar mengatakan, pasca gempa sejak 2009 lalu, gedung fase VII mengalami kerusakan yang cukup berat. Sejak saat itu baru sekarang bisa dilakukan pembangunan gedung baru fase VII tersebut.
"Pembangunan gedung fase VII ini adalah untuk menjawab keinginan masyarakat. Kita sangat berharap semua pihak, khususnya pedagang di kawasan setempat turut mendukung kesuksesan pembangunan gedung ini. Insya Allah ditargetkan selesai setahun ke depan," ujar Wawako Ekos Albar saat berdialog dengan para perwakilan komunitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lorong-lorong Fase I-VI Pasar Raya Padang dan kawasan Permindo di Kantor DPRD Padang, Senin (24/7/2023) pagi.
Dalam kesempatan itu hadir Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial bersama sejumlah Anggota DPRD Padang Komisi I diantaranya Muzni Zen, Dasman, Jupri, Mizwar Jambak dan Christian Rudi Kurniawan
Sementara mendampingi Wawako Padang yakni Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, Kepala Dinas Perdagangan Syahendri Barkah serta Kasat Pol PP Mursalim dan lainnya.
Pemko Padang, kata Wawako sangat berharap Pasar Raya Padang ke depan menjadi pasar elegan yang bersih, tertib dan aman.
Wawako menambahkan, kehadiran gedung baru Pasar Raya Fase VII nantinya akan memfasilitasi pedagang dan PKL dalam berjualan.
"Semoga hadirnya gedung baru fase VII ini akan merubah wajah Pasar Raya Padang. Kemudian menggeliatkan perekonomian pedagang dan masyarakat," imbuhnya.
Selanjutnya Wawako Ekos saat itu juga mendengarkan curhatan PKL yang berjualan di lorong-lorong Fase I-VI Pasar Raya Padang.
"Aspirasi yang disampaikan PKL akan kita tampung untuk ditelaah ke depan. Yang jelas kita tetap memberlakukan aturan sesuai prosedur yang telah dijalankan, salah satunya terkait penerapan SK Wako Padang Nomor 438/2018 yang mengatur jam buka PKL berjualan. Ini semata-mata untuk menciptakan Pasar Raya Padang yang kondusif dan nyaman seperti dulu," tukas Wawako Ekos. (Prokopim Pdg)
Post a Comment