Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat, Supardi melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2020.

REALITANUSANTARA.COM

PAYAKUMBUH -- Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat,  Supardi melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada masyarakat Payakumbuh di Agamjua Cafe, Senin (17/7/2023).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang perlindungan lahan pertanian pangan yang saat ini semakin berkurang.

Pada kesempatan tersebut Supardi mengatakan, pertanian pangan memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam rangka membangun kedaulatan pangan, ditengah masyarakat.

“Saat ini lahan pertanian pangan semakin berkurang karena adanya berbagai pembangunan sesuai perkembangan zaman, banyaknya alih fungsi lahan membuat sektor ini semakin menurun,” ulas Politisi Partai Gerindra itu didepan masyarakat dan tokoh setempat.

Dikatakannya lagi, berkurangnya lahan pertanian pangan saat ini karena banyak masyarakat beralih ke tanaman-tanaman industri, seperti sawit dan lainnya.

“Adanya Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini dalam rangka penyelamatan, agar ke depan kita tidak minus pangan, yang dapat mengakibatkan kerugian besar dalam ketersediaan pangan, sehingga pertanian pangan berkelanjutan dapat terlindungi dengan adanya Perda ini,” tambahnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pertanian Sumbar, Direktur PT Kunango Jantan, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Zardi Syahrir, Kasubag Humas dan Protokol Darul Idris, serta Tokoh Masyarakat setempat.  ( ** )


Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.