REALITANUSANTARA.COM
SOLOK - Pemerintah Kabupaten Solok mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) tahap verifikasi administrasi evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2023, yang diselenggarakan secara daring (online) oleh Tim penilai KLA Kementerian PPPA RI, Senin (12/6/23) di Ruang Rapat Bapelibang, Arosuka.
Sebelumnya tahap verifikasi administrasi KLA tahun 2023 ini, telah dilakukan evaluasi oleh tingkat Provinsi.
Verifikasi administrasi evaluasi ini langsung disampaikan oleh Tim Verifikasi dari Kementerian PPPA RI, Ernawati, yang dihadiri oleh Bupati Solok, Epyardi Asda yang diwakili oleh Asisten I Drs. Syahrial, M.M, Ketua TP-PKK Kabupaten Solok, Ny Hj Emiko Epyardi Asda, yang diwakili Asnur, SH, M.M, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Solok dr. Maryeti Marwazi, MARS, Ketua Gugus Tugas KLA, Nafri, ST, MT, MSc., OPD terkait, Lembaga Masyarakat, Media dan Forum Anak Kabupaten Solok.
Selain itu juga turut hadir Instansi vertikal seperti Polres Solok, BNNK Solok, Kementrian Agama Kabupaten Solok, Kepala Cabang Dinas Pendidikan ProVinsi Sumatera Barat, Kecamatan layak anak, Nagari layak anak, Puskesmas layak anak, Sekolah layak anak, Tokoh masyarakat dan dunia usaha.
Pada kesempatan itu, Asisten I Syahrial, menyampaikan berbagai hal penting yang dilakukan dalam mendukung Kabupaten Solok menjadi Kabupaten Layak Anak. bahwa arah kebijakan pembangunan Kabupaten Solok dalam pemenuhan hak anak, adalah meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang holistic dan integrative serta pemenuhan hak anak dalam capaian Kabupaten Layak Anak.
“Ini adalah bentuk komitmen kita untuk mewujudkan Kabupaten Solok sebagai KLA,” kata Syahrial.
Ketua Gugus Tugas KLA, Nafri dalam paparannya menyampaikan, dari 24 indikator KLA, Kabupaten Solok sendiri sudah ada profil yang berbasis pada 5 klaster KLA, hak sipil kebebasan, lingkungan keluarga & pengasuhan alternatif, kesehatan dasar & sesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang & kegiatan budaya dan perlindungan khusus, termasuk penyelenggaraan KLA di Kecamatan dan Nagari.
“Untuk peraturan atau kebijakan KLA kita terpenuhi, dengan penguatan kelembagaan yakni pembentukan gugus tugas KLA yang sudah dilatih Konvensi Hak Anak (KHA), namun belum optimal,” katanya.
Kemudian penguatan kelembagaan KLA ini, lanjutnya sudah ada RAD nya, dimana pemantauan dan evaluasi setiap tahunnya dan sudah ada profil yang berbasis pada 5 klaster.
“KIE dan publikasi KLA yang dikembangkan oleh Pemda satu tahun terakhir melalui media elektronik, media sosial dan lainnya. Namun belum ada melalui media cetak dan media luar ruang,” paparnya.
Selanjutnya, kata Nafri, untuk peran lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak terdapat 3 Lembaga yang terlibat KLA pada kluster 1 dan 2 maximal 9 di setiap klaster, akan tetapi belum ada Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) di Kabupaten Solok ini.
Salah satu klaster hak sipil dan kebebasan, dimana anak yang diregistrasi dan memiliki kutipan akta kelahiran dengan tersedia data anak yang diregistrasi 2 tahun terakhir. Begitupun persentase anak mendapatkan KIA tahun 2022 sudah melebihi dari tahun 2021 dan tersedianya mekanisme untuk meningkatkan registrasi kelahiran, akta kelahiran dan KIA yang juga membuka akses bagi anak jalanan, anak yang nerkonflik dengan hukum, anak dipinti, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus sudah ada.
Kabupaten Solok sendiri terdapat program inovasi untuk percepatan registrasi kelahiran, kepemilikan kutipan akta kelahiran dan KIA dilakukan melalui inovasi PAK ALIPUR dan DINOSAURUS yang melibatkan dan bekerja sama dengan OPD dan nagari.
“Dan masih ada klaster lain yang tentunya Pemkab Solok sangat mendukung Kabupaten Solok menjadi Kabupaten Layak Anak, serta salah satu bentuk komitmen untuk mewujudkan Kabupaten Solok sebagai KLA,” tuturnya. (Admin).
Post a Comment