Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil mengamankan 92 orang tersangka penyalagunaan narkotika.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil mengamankan 92 orang tersangka dalan dua pekan dengan BB (Barang Bukti) narkotika total sebanyak 210,9 gram Sabu, 29 Pil Ekstasi dan 19,12 kg Ganja.

Hal tersebut di sampaikan oleh Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto didampingi Kasat Narkoba AKP Martadius saat konferensi pers, Senin 12 Juni 2023 di Mapolresta Padang.

Dalam waktu dua pekan terakhir ini kami menangkap 92 orang pelaku kasus narkotika dengan berbagai jenis, puluhan pelaku  penyala gunakan narkotika ini kini telah berstatus tersangka dan menjalani proses secara hukum, baik di tingkat penyidikan, penuntutan hingga peradilan," ungkap wakapolresta Padang.

Dari 92 orang pelaku kasus narkotika  tersebut, dengan barang bukti yang disita oleh kepolisian beragam jenis, mulai dari shabu-shabu, ganja, hingga pil ekstasi. Total shabu-shabu yang disita petugas mencapai 210,9 gram, pil ekstasi 26 butir, dan ganja kering seberat 19,12 kilogram," ucap Ruly

IBarang Bukti narkotika yang diamankan tersebut senilai 250 juta rupiah dan dapat menyelamatkan kurang lebih 3500 nyawa manusia dari barang haram yang diamankan tersebut.

Narkoba jenis ganja ini rencananya akan diedarkan oleh pelaku di sejumlah wilayah di Kota Padang, namun berhasil tim kita gagalkan," tuturnya

Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 1dan 2 junto pasal 111 ayat 1 dan 2 junto UU No. 35 tahun 20 dengan ancaman hukuman maksim 20 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.