REALITANUSANTARA.COM
SUMBAR -- DPRD Sumbar menyingung terkait pendapatan asli daerah (PAD) yang masih mengandalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Saat ini realisasi rata-rata setiap tahunnya di atas 105 persen. Karena itu DPRD memberikan pandangan karena realisasi setiap tahun selalu di atas 105 persen, tentu perlu didalami apakah karena target yang ditetapkan terlalu rendah.Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna DPRD Sumbar dengan acara penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar tahun 2022, Rabu, (14/6).
Post a Comment