Selama reses masa sidang kedua 2022/2023, 65 anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) serap 2,237 aspirasi di delapan daerah pemilihan di 19 kabupaten/kota.

REALITANUSANTARA.COM

Padang - Selama reses masa sidang kedua 2022/2023, 65 anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) serap 2,237 aspirasi di delapan daerah pemilihan di 19 kabupaten/kota. Ribuan aspirasi masyarakat tersebut, telah disampaikan kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah pada sidang paripurna tutup buka masa sidang, baru-baru ini.

Sekretaris DPRD Sumbar Raflis saat diwawancarai terkait ini, Jumat (5/5) mengatakan, secara umum aspirasi yang diterima dewan selama reses masa sidang kedua mencakup program pembangunan daerah sektor infrastruktur, pertanian, peternakan, pendidikan dan lainya.

Untuk pelaksanaannya sendiri dimulai pada tanggal 1 Maret sampai dengan 8 Maret 2023, khusus bagi Anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil VIII yang meliputi Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Mentawai kegiatannya dilaksanakan tanggal 1 Maret hingga 11 Maret 2023.

Dia merincikan, pada Dapil Sumbar I yang meliputi Kota Padang dengan jumlah 10 anggota DPRD Sumbar menyerap sebanyak 380 aspirasi, sementara Dapil Sumbar II yang meliputi Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman dengan jumlah tujuh anggota dewan menyerap 235 aspirasi.

Untuk Sumbar III yang meliputi Agam dan Bukittinggi dengan jumlah delapan anggota dewan menyerap 260 aspirasi, sementara Sumbar IV yang meliputi Pasaman dan Pasaman Barat dengan  jumlah sembilan anggota dewan menyerap 310 aspirasi. Dapil Sumbar V yang meliputi Payakumbuh dan Limapuluh Kota jumlah anggota dewan enam orang menyerap 221 aspirasi.

Untuk Sumbar VI yang meliputi Padangpanjang, Tanah Datar , Sawahlunto , Sijunjung dan Dharmasraya dengan jumlah anggota dewan menyerap 395 aspirasi. Sementara itu Dapil Sumbar VII yang meliputi Solok dan Solok Selatan dengan jumlah anggota dewan tujuh orang menyerap 260 aspirasi. Terakhir Sumbar VIII yang meliputi Pesisir Selatan dan Mentawai memiliki tujuh anggota dewan menyerap 176 aspirasi.

Dia menjelaskan reses merupakan salah satu instrumen penting anggota DPRD untuk mengimplementasikan sumpah dan janji dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Hasil pelaksanaan reses, merupakan bagian dari bahan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD yang selanjutnya akan dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran, pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

Terkait reses Ketua DPRD Sumbar Supardi sebelumnya mengatakan laporan hasil kunjungan kerja yang ditampung dalam bentuk aspirasi masyarakat harus dijadikan pertimbangan oleh Pemprov dalam menyusun program pembangunan. 

"Dalam pelaksanaan reses anggota DPRD  Sumbar, mengingatkan agar laporan hasil kunjungan yang ditampung dapat dijadikan pertimbangan oleh pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan, " katanya

Dia mengatakan banyak sekali harapan yang dihimpun atas kebutuhan  pembangunan daerah. Baik pada bidang infrastruktur, pendidikan, ekonomi, pertanian dan sebagainya.

Supardi membeberkan, permintaan masyarakat terkait infrastruktur meliputi perbaikan jalan, irigasi, hingga  aspirasi untuk mendapatkan rehab rumah tidak layak huni.

Begitupun pada bidang pendidikan, ada harapan untuk pembangunan unit sekolah baru, perbaikan ruang belajar serta fasilitas belajar mengajar lainnya. 

 "Untuk sektor pertanian, ada kebutuhan bibit unggul bersertifikasi, pupuk bersubsidi hingga ke soal harga jual produk komoditi. Harapan tersebut ditampung dan menjadi pokok pokok pikiran anggota DPRD untuk diperjuangkan," ujarnya.

Dalam mengisi reses tersebut, lanjutnya, pihaknya menginginkan anggota DPRD dapat menjaring aspirasi yang benar-benar urgen bagi kepentingan masyarakat luas.

Sebagai perwakilan masyarakat di pemerintahan, anggota DPRD harus memiliki keberpihakan terhadap masyarakat untuk lebih mengoptimalkan perencanaan pembangunan daerah. ( ** )

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.