Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai.

 

REALITANUSANTARA.COM

SUMBAR -- Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ir. Elfi, MM, sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp 5,2 miliar.

Kasus korupsi ini terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanganya di Dinas PUPR Mentawai tahun 2020. Selain Elfi, dua orang lainnya juga  ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah tersangka. Sementara tiga tersangka, Ef (Elfi), Fn (Febrinaldi), dan MD (Metri Doni)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, kepada kumparan, Senin 15 Mei 2023.

Alfian mengungkapkan, untuk tersangka Febrinaldi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara Metri Doni sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanganya.

"Sedangkan Ef pengguna anggaran. (Para tersangka) belum ditahan. Sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya," kata dia.

Temuan BPK

Temuan kejanggalan pengunaan anggaran sebesar Rp 5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis.

Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar, Heronimus Eko Pintalius Zebua, yang ikut mengawal kasus ini mengatakan, alokasi anggaran untuk kedua kegiatan itu adalah sebesar Rp 10.070.000.000. 

Namun, dari LPH BPK RI yang dapat dibuktikan penggunaan anggaran hanya Rp 3.332.216.250.

"Dan pada Desember 2020 pelaksanaan kegiatan mengembalikan anggaran kegiatan sebesar Rp 1.444.000.000 ke kas daerah," kata Eko.

Sehingga, lanjut Eko, ditemukan selisih sebesar Rp 5.293.783.750 yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Patut diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis di Dinas PUPR Mentawai telah melakukan penyalahgunaan wewenang," katanya.

Eko menduga, penyalahgunaan wewenang itu di antaranya dengan cara pemotongan 20 persen pada setiap tahapan pencairan dana kegiatan. Selama pelaksanaan kegiatan, terjadi 11 kali pencairan anggaran.

"Pencairan anggaran 11 kali dengan total Rp 10.070.000.000. Dari pemotongan 20 persen setiap pencairan ini diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan dimaksud telah memanipulasi anggaran sebesar Rp 2.014.000.000," jelasnya.

Eko mengatakan, penyalahgunaan wewenang kedua diga adalah pembayaran fiktif yang didukung pemalsuan dokumen. Eko menyebutkan, di dalam laporan keuangan kegiatan disebutkan dibayarkan uang sejumlah Rp 40 juta kepada pelaksana lapangan Pulau Siberut.

"Dan kepada kepala pelaksana Pulau Sipora Rp 1.650.000.000, kepada kepala pelaksana lapangan Pulau Pagai Utara Rp 190.000.000 dan kepala pelaksana lapangan Pulau Pagai Selatan Rp 120.000.000," kata dia.

"Ketiga, pemberian hadiah oleh pelaksana lapangan dalam bentuk uang dan barang kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai ketika itu dengan jumlah Rp 67.500.000," tuturnya. ( ** )

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.