Pemkab Mentawaii menerima bantuan hibah dari Dinas Sosial Provinsi sumatera Barat sebesar Rp 1.798.932.200,- untuk 4 panti Asuhan di kepulauan Mentawai.

REALITANUSANTARA.COM

MENTAWAI -  Pemkab Mentawaii menerima bantuan hibah dari Dinas Sosial Provinsi sumatera Barat sebesar Rp 1.798.932.200,- untuk 4 panti Asuhan di kepulauan Mentawai.

Penyerahan bantuan tersebut Pj Bupati kepulauan Mentawai Martinus Dahlan S.So.M.M didampingi kepala Dinas Sosial Rosmaida Sagurung SE M.Si menerima secara simbolis bantuan hibah dari Dinas Sosial Provinsi sumatera Barat sebesar Rp 1.798.932.200,- untuk 4 panti Asuhan di kepulauan Mentawai, Selasa 09 Mei 2023  di ruang rapat Sekda kepulauan Mentawai.

Pj. Bupati Mentawai dalam sambutannya mengucapkan, atas nama pemerintah kepulauan Mentawai mengucapkan, terima kasih atas bantuan yang sangat besar ini, untuk panti asuhan di kepulauan Mentawai. 

PJ, Bupati berharap, pengurus dari panti asuhan dapat memanfaatkan bantuan  ini sebaik mungkin, untuk kemajuan panti asuhan serta anak - anak panti asuhan,". Ucapnya

Dinas Sosial Provinsi sumatera Barat, Drs Burhanuddin menyampaikan, Dinas Sosial Provinsi Sumbar menyerahkan dana hibah sebesar Rp 1.7 Milyar, dana bantuan hibah tersebut terdiri dari, penyediaan sandang Rp 368.991.000, pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari Rp 46.448.000, penyediaan makanan Rp 672.000.000, penyediaan asrama yang mudah di akses Rp 370. 380.000. Serta untuk akses pelayanan pendidikan dan kesehatan' Ucap kepala Dinas Sosial Provinsi sumatera," ungkapnya

Lebih lanjut dia mengatakan, ada empat panti asuhan yang mendapatkan bantuan hibah ini, yakni, Panti Asuhan Kaum, Panti Asuhan Amal Mentawai, Pondok pesantren darul ulum Mentawai, dan Panti Asuhan Pelita Peduli Kasih kec. Sikakap," tuturnya

Dalam acara  penyerahan dana hibah ini, masing-masing di hadiri kepala panti penerima dana hibah tersebut, juga turut hadir Asisten lll.

Editor : DEVIANA
Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.