Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom, panwas di 10 kecamatan harus mejalankan tugasnya dengan baik dalam mengawal hak masyarakat untuk mengikuti pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.

REALITANUSANTARA.COM

MENTAWAI - Kesiapan pengawas pemilu dalam menyongsong pemilu serentak 2024 agar berjalan dengan lancar dan baik, perlu menyatukan persepsi guna menyukseskan pemilihan umum yang berkualitas.

Seperti di ketahui KPU mentawai telah melaksanakan rapat pleno daftar pemilih sementara dan telah ditetapkan, untuk proses tahapan selanjutnya data perbaikan menuju data pemilih tetap di harapkan petugas pemilu melindungi, mengawal atau menyelamatkan hak pilih masyarakat di setiap masing-masing wilayah.

Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom menyempaikan,  terkait pencocokan dan penelitian (Coklit) yang di lakukan petugas Pantarlih, ada beberapa pelanggaran yang di temukan seperti salah prosedur, ketidakpatuhan dengan aturan dan yang lainnya.

"Persoalan tersebut,  kita sudah melayangkan surat ke KPU Mentawai untuk melakukan perbaikan dan pemenuhan yang di lakukan Pantarlih di lapangan" ucap Perius pada kegiatan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum tahun 2024 di Aula Bujai Griya Hotel km7 Tuapeijat, Kamis (6/4/2023).

Perius menyebut, Data Pemilih Sementara (DPS) yang di tetapkan KPU dalam rapat pleno terbuka, memang ada data pemilih sebanyak 50 ribuan yang diduga belum terdata. 

"Pada prinsipnya sudah terdata hanya petugas PPK dan PPS saja pada saat melakukan coklit terjadi kesalahan penginputan data pemilih yang di masukan dalam kolom pengisian" ungkapnya

Soal data warga yang sudah meninggal dunia atau yang pindah domilisi,  Perius menerangkan,  hasil data pemutakhiran tersebut sudah di data dan dipastikan di coret termasuk yang pindah domisili.

"Lebih lanjut perius mengatakan, apabila masih tercantum nama yang meninggal di data pemilih, berarti pihak keluarga belum mengurus surat kematian di Dukcapil dan ini akan menjadi persoalan nantinya" ucapnya

Selain itu, untuk penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2023 pada 21 Juni 2023 di pastikan KPU sudah menetapkan hasil data pemilih.

"Pada intinya pengawas pemilu harus siap mengawasi setiap pergerakan tahapan, serta  berkordinasi dengan baik, dalam mengawal hak masyarakat dalam pendataan sebagai pemilih" ujarnya

Dalam pelaksanaan tugas sebagai pengawas pemilu dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang, akan semakin berat untuk mengawasi jalannya proses tahapan pemilu hingga sampai di puncak pemilihan.

"Dia berharap, Semoga rekan-rekan panwas di 10 kecamatan dapat mejalankan tugasnya dengan baik dalam mengawal hak masyarakat untuk mengikuti pesta demokrasi tahun 2024 mendatang" tuturnya

( RN )

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.