IIkatan Dokter Indonesia Provinsi Sumatera lakukan Audiensi ke DPRD Sumbar.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - IIkatan Dokter Indonesia Provinsi Sumatera  bersama  organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Audensi bersama  dengan DPRD Sumbar, Kamis (13/4) 2023 diruang khusus I Gedung DPRD Sumbar. 


Ketua  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah  Provinsi  Sumatera  Dr  Roni Eka Saputra  mengatakan  Audensi IDI dengan DPRD Sumbar ini, intinya kita berjuang  dalam hal agenda yang ada di pusat mengenai unggulkan RUU Omnibus Law Kesehatan

"Dr  Rony Eka Putra  mengatakan dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak ternyata RUU itu membuat kita menjadi hal  yang  merugikan, pertama dalam hal perlindungan  hukum terhadap tenaga kesehatan,  begitu mudah  nya kita di tutut, begitu, mudahnya kita di laporkan dalam hal pekerjaan kita, kedua tentang keberadaan organisasi profesi dia berharap organisasi profesi itu menjadi bahagian  yang terpenting pelaksanaan profesi,", Terang dia. 

Sehingga menjadi  polemik di kalangan dunia kesehatan. Maka dia meminta RUU Omnibus Law ini di hentikan pintanya ke DPRD. 
Menurut  Eka bersama organisasi profesi tersebut, RUU Omnibus Law Kesehatan karena sangat rentan adanya kriminalisasi tenaga kesehatan saat bekerja. Dia tambahkan jika tenaga kesehatan tidak terlindung maka pelayanan akan amburadul dan masyarakat akan terabaikan , " Ucapnya. 

"Kami tekankan rancangan UU ini berpotensi bermasalah setelah kami teliti. Kenapa ada penolakan. Karena kami nilai ada risiko kriminalisasi nakes kita ya saat bekerja,"Katanya 

Pasalnya sebut Eka substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia tertuang dalam Pasal 282 Ayat 1 Huruf A dan Pasal 296 juga menekankan tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan nakes dihapus.

Hal itu pun berpotensi digugat secara perdata tanpa memberikan perlindungan hukum kepada para nakes oleh negara.

Selain itu, dalam RUU Kesehatan itu pemerintah juga mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang tertuang pada pasal 328 RUU Kesehatan.

"Kemudian ada penghilangan organisasi profesi di sana. Sehingga kami anggap RUU ini bermasalah. Kami malah minta perlindungan hukum nakes kita lebih kuat lagi. Bukan justru dilemahkan dengan pasal-pasal dalam RUU itu," katanya.

Eka mengatakan RUU Omnibus Law Kesehatan yang sedang dalam pembahasan pemerintah bersama DPR itu juga dinilai terlalu berisiko dalam melakukan pengawasan profesi dokter dan nakes.

Menurut Eka, pemerintah seharusnya mengkaji masalah kesejahteraan nakes dan perlindungan organisasi profesi. Sebab, UU tersebut, lanjutnya, justru bisa melemahkan semangat para dokter dan nakes.

"Kalau mau atur ini itu kan cukup dengan Permenkes. Kami khawatir RUU ini akan banyak mengancam kriminalitas nakes. Saya pikir organisasi profesi jadi lemah juga dengan RUU ini," katanya.

Sementara itu, ketua Komisi V DPRD Sumbar Deswanto, mengatakan komisi V  DPRD Sumbar yang berkoordinasi langsung dengan  bidang kesehatan, dia selaku Komisi V memberikan dukungan penuh  kepada organisasi IDI  Sumatera Barat  dan kita mendorong hal ini permasalahan yang terjadi di IDI saat in." Katanya. 

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, menanggapi hal tersebut, kita akan tindak lanjuti ke Pusat  dan ke komisi VIII DPR RI, " ucapnya.
Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.