REALITANUSANTARA.COM
PADANG – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat gelar rapat paripurna terkait tanggapan gubernur Sumatera Barat terhadap rancangan peraturan daerah ( Ranperda ) provinsi Sumatera Barat tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah. Selasa 7 Februari 2023 di ruang utama DPRD Sumbar.
Dalam rapat paripurna Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi, sangat mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah. Namun Audy menyarankan sejumlah perubahan dan penyempurnaan.
kita sangat mendukung cuma ada beberapa poin perubahan yang akan disampaikan pada tanggal 13 februari 2023, tetapi pada intinya sama dalam rangka proteksi dan kemajuan budaya kita di Sumatera Barat, banyak sekali warisan-warisan budaya kita yang sangat luar biasa yang perlu kita lindungi, jangan sampai diklaim oleh orang lain, dengan melindungi kebudayaan Sumatera Barat sama dengan melindungi kebudayaan Nasional”. Ucap Audy
Salah satu usulan perubahan yang disampaikan oleh Audy Joinaildi adalah perubahan judul Ranperda menjadi “pemajuan kebudayaan”.
Selain itu, lanjut Audy, disarankan utuk menghapus substansi/materi muatan mengenai Dewan Kebudayaan Daerah. Hal ini dikarenakan tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar menjelaskan, dari tinjauan yuridis, Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah memiliki dasar dan payung hukum yang jelas diantaranya :
Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat;
"Seluruh aspek yuridis secara lengkap, telah dicantumkan dalam Ranperda. Dari aspek yuridis tersebut ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan apabila nanti telah ditetapkan menjadi Perda," tuturnya ( Ayu )
Post a Comment