Tim pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang tanah ulayat DPRD Sumbar melaksanakan sosialisasi ranperda di Dharmasraya.

REALITANUSANTARA.COM

Dharmasraya -- Tim pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang tanah ulayat DPRD Sumbar melaksanakan sosialisasi ranperda tersebut di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Kamis (23/2/2023). 

Dalam sosialisasi itu Ketua Tim pembahasan ranperda tanah ulayat, Desrio Putra  mengatakan jika ranperda tersebut selesai maka diharapkan nantinya akan menjadi solusi untun permasalahan yang berkaitan dengan tanah ulayat. 

Selain itu, DPRD Sumbar juga mendorong pendataan dan sertifikasi keseluruhan tanah ulayat yang ada.

"Kita mendorong, bagaimana bisa tanah ulayat ini bisa didaftarkan, sehingga jelas kewenangan ninik mamak. Ini yang kita upayakan," kata Desrio.

Dia juga menegaskan, dengan telah disahkannya ranperda ini nantinya maka tidak hanya sebagai bentuk peraturan tapi juga akan membantu merampungkan pendataan.

Menurut Desrio, saat ini tanah ulayat yang tidak dikerjasamakan sekitar 8,4 persen, selebihnya sudah ada kerjasama dengan pemerintah atau pihak swasta. Salah satu polemik yang sering terjadi ada soal HGU yang belum jelas.

"Di peraturan pemerintah terbaru, HGU masanya 25 tahun, jika tidak diperpanjang, maka akan menjadi milik pemerintah. Kalau terus menerus seperti ini, tentu tanah ulayat habis. Ini yang kita coba tuangkan dalam ranperda, sehingga jelas bagaimana ketetapannya setelah masa HGU itu habis," ulasnya.

Desrio juga mengatakan, selama ini pengelolaan tanah ulayat belum maksimal. Salah satu penyebab, di beberapa nagari masih banyak yang tidak memiliki sertifikat untuk tanah ulayatnya dan banyak juga yang tidak punya kekuatan hukum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman dalam kesempatan itu menyambut baik kedatangan tim pembahasan Ranperda Tanah Ulayat DPRD Sumbar.

"Selain pengayaan substansi ranperda, tentu pertemuan ini juga menambah motivasi dalam menyelenggarakan pemerintahan, terutama soal tanah ulayat ini," katanya.

Menurutnya, mengetahui secara persis pembaharuan aturan tanah ulayat ini penting dipahami, karena tak dipungkiri banyak dinamika di kondisi kekinian tentang penguasaan tanah ulayat yang kemudian menciptakan polemik di tengah masyarakat.

Dalam sosialisasi Ranperda Tanah Ulayat ini, juga digelar diskusi dengan tokoh LKAAM, tokoh adat, Ketua KAN, ninik mamak dan Bundo Kanduang.

Selain Desrio, hadir juga anggota tim pembahasan Ranperda Tanah Ulayat yang juga anggota Komisi I DPRD Sumbar, yaitu Rafdinal dan Irzal Ilyas.(*)
Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.