Menyikapi 21 Bulan Kekosongan Wawako Padang , Anggota DPRD Padang Ajukan Hak Interpelasi

REALITANUSANTARA.COM

Padang -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengajukan hak interpelasi kepada Pimpinan DPRD Padang, terkait kekosongan kursi jabatan Wakil Walikota Padang.

Jabatan orang nomor dua di Kota Bingkuang tersebut sudah 21 bulan kosong, sejak Hendri Septa naik sebagai Walikota menggantikan Mahyeldi Ansharullah yang diamanahkan menjadi Gubernur Sumatera Barat.

Surat interpelasi tersebut diajukan 10 orang Anggota dewan dari empat fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Gabungan Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem. Kemudian surat tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Ilham Maulana dan Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Senin (2/1/2023).

Osman Ayub Inisiator Hak Interpelasi kepada wartawan mengatakan, hak interpelasi merupakan hak lembaga DPRD untuk bertanya kepada Walikota, melalui sebuah kesepakatan dari beberapa perwakilan inisiator.

Kata Osman Ayub, perwakilan rakyat mengambil langkah strategis ini, karena sudah lebih satu tahun wakil walikota tak terisi. Padahal Padang banyak problem yang sedang dihadapi dan beberapa agenda penting seperti Pilkada dan Pileg yang harus dijalani dan tidak bisa diabaikan.

“Kawan kawan dari empat fraksi sepakat melakukan langkah interpelasi ini, agar kekosongan kursi walikota segera terisi. Apalagi Pemko Padang sedang banyak problem dan banyak pula agenda yang akan dihadapi. Tentunya tidak bisa seorang walikota saja yang menyelesaikan ini semua,” ucapnya.

Osman Ayub juga optimis bakal ada penambahan fraksi dan anggota dewan yang mendukung langkah interpelasi ini. Karena pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan anggota dewan, dan mereka sepakat juga akan menandatangani surat interpelasi itu dalam waktu dekat.

“Insya Allah kawan-kawan anggota dewan yang belum menandatangani, dalam waktu dekat akan melakukan tanda tangan surat interpelasi ini,” ucapnya.

Ditempat yang sama Junaidy Hendry dari Fraksi
PKS mengungkapkan, hak interpelasi ini gunanya untuk bertanya kepada Walikota Padang, kenapa sampai sekarang nama calon Wakil Walikota Padang belum juga dimasukkan ke DPRD. Sementara usulan dari Partai PAN dan PKS sudah ada dan tinggal dimasukkan saja lagi ke DPRD.

“Usulan calon Wawako Padang dari PAN dan PKS sudah ada. Kenapa hingga saat ini usulan tersebut tidak dimasukkan ke DPRD, apa yang sebenarnya terjadi. Kenapa tidak ada kejelasan seperti ini,” ujarnya mempertanyakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui anggota dewan untuk menggunakan hak interpelasi. Sesuai dengan Tata tertib (Tatib) Anggota DPRD Padang Pasal 91-94, hak interpelasi diajukan minimal 7 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi di DPRD Padang.

“Dari Tatib tersebut, syarat minimal untuk mengajukan hak interpelasi sudah terpenuhi. Karena sudah 10 anggota dewan dari empat fraksi yang mengajukan,” kata Syafrial Kani.

Selanjutnya sebut Syafrial Kani, sebagai pimpinan, pihaknya akan memproses surat interpelasi itu sesuai mekanisme yang berlaku sesegera mungkin. Suratnya dimasukkan ke Badan Musyawarah (Bamus), kemudian Bamus menggendakan untuk diparipurnakan.

“Dalam Paripurna nanti kata Syafrial Kani, setengah Anggota DPRD harus menghadiri rapat paripurna pembahasan hak interpelasi dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah Anggota DPRD Padang yang hadir,” pungkasnya. 

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.