Padang - - DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terus mematangkan muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat. Pada Jumat (13/1) komisi yang membidangi pemerintahan tersebut, mengunjungi Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Pessel terungkap, salah satu HGU tanah ulayat masyarakat telah diperpanjang hingga 2080, perpanjangan itu juga tidak melibatkan ninik mamak atau pun Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Sekretaris tim pembahas Ranperda Tanah Ulayat Rafdinal mengungkapkan, tokoh masyarakat adat Pessel berharap Ranperda tersebut bisa berfungsi maksimal dalam pelaksanaan setelah menjadi produk hukum daerah (Perda-red). Menurut masyarakat Pessel, Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (Perda lama-red) sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Oleh sebab itu, penerapannya kurang maksimal.
” Jadi Ranperda Tanah Ulayat yang dibahas Komisi I DPRD Sumbar sangat dinantikan oleh masyarakat adat Pessel,” katanya.
Dia mendorong, setelah Ranperda Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda) diharapkan Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Pessel bisa menindaklanjuti dengan membuat Perda turunan. Pada daerah Pessel memang banyak tanah ulayat yang dimanfaatkan untuk lahan perkebunan, namun ditemukan bahwa, proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dengan pihak badan usaha tidak melibatkan ninik mamak ataupun KAN, bahkan ada salah satu HGU telah diperpanjang hingga 2080.
” Banyak pihak yang tidak mengetahui akan hal itu, bahkan Pemkab Pessel juga mengalami hal yang sama,” katanya.
Dia juga menampung terkait tanah ulayat yang berdekatan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), masyarakat adat berharap hal itu bisa diperjelas. Secara keseluruhan Ranperda Tanah Ulayat akan memperkuat status lahan adat yang ada di Pessel, seperti di Pantai Carocok misalnya, itu merupakan tanah nagari, sampai sekarang tidak ada sertifikat nya.
“Jadi masyarakat adat kesulitan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga yang ingin mengelola atau berinvestasi,” katanya.
Dia mengapresiasi Pemkab dan masyarakat adat Pessel yang memberikan masukan kepada Komisi I DPRD Sumbar untuk pengayaan muatan Ranperda Tanah Ulayat.
Sementara itu anggota tim pembahas Ranperda Tanah Ulayat Sawal mengatakan unsur LKAM serta perangkat nagari Pessel sangat mendukung Ranperda ini segera disahkan. Perda Tanah Ulayat yang dibahas Komisi I sekarang lebih terarah daripada Perda sebelumnya.
“Masukkan-masukan yang diberikan oleh masyarakat adat Pessel cukup strategis dalam menyempurnakan muatan Ranperda Tanah Ulayat, diantaranya perlu dilakukan pengukuran kembali tanah-tanah ulayat. Kerjasama dalam pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak swasta atau yang lainya perlu diatur dengan jelas dan tegas sehingga tidak merugikan pemilik ulayat,” katanya.
Pessel sendiri merupakan wilayah yang 63 persennya terdiri dari hutan lindung dan 6 persen nya telah diserahkan kepada perusahaan pemegang HGU.
” Jadi untuk mengembalikan status tanah ulayat kepada pemilik ulayat setelah HGU habis maka komisi I DPRD Sumbar menuangkan dalam muata Ranperda Tanah Ulayat ,” katanya. ( ** )
Post a Comment