Komisi I DPRD Sumbar Kunker ke Kabupaten Agam.

REALITANUSANTARA.COM

Padang -- DPRD Sumatera Barat bakal membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah ulayat tahun ini.
Selasa (10/1), Komisi I DPRD Sumbar yang membidangi hal ini, lakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Agam dalam penyempurnaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib selaku pemimpin Raker mengatakan, Ranperda tanah ulayat ini sudah mulai dirancang tapi masih banyak yang harus dilengkapi.
“Untuk penyempurnaan Ranperda ini, kita pilih Agam sebagai locus kunker. Karena selama ini, Agam mampu selesaikan konflik tanah di tengah masyarakat ,” ujarnya.

Komisi I DPRD Sumbar juga hadirkan Pansus Ranperda tanah ulayat dalam kunker ini.

Diharapkannya dalam kunker ini bisa mendapatkan masukan dan saran dari Pemkab Agam, wali nagari dan ninik mamak untuk penyempurnaan Ranperda tersebut.

Kunker Komisi I DPRD Sumbar ini, disambut Bupati Agam diwakili Sekdakab Agam, Edi Busti, di kantor Bupati Agam.

Kunker ini bertujuan beri masukan dan saran untuk penyusunan Ranperda, yang menjadi tujuan Komisi I DPRD Sumbar datang ke Agam.

Kabupaten Agam katanya, miliki wilayah sangat luas yang rentan terjadi konflik tanah, sehingga dibentuk tim penyelesaian konflik tanah ulayat.

“Ketika sebuah kebijakan lahir, tentu dapat diimplementasikan dan beri manfaat bagi masyarakat khususnya di Agam,” sebutnya.

Untuk itu, ia mengaku bangga Agam jadi locus kunker Komisi I DPRD Sumbar, dalam penyusunan Ranperda tanah ulayat tersebut. ( ** )

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.