Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, sosialisasikan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

REALITANUSANTARA.COM

Padang --- Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, sosialisasikan peraturan daerah  Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu, 3 September 2022.
Pada sosialisasi yang berlangsung di Agam Jua Cafe Kota Payakumbuh, dihadiri oleh puluhan tenaga pendidik SMA/SMK yang berasal dari daerah tersebut.Supardi dalam sambutannya mengatakan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan terdiri dari 14 bab dan 169 pasal.
“Lingkup dan kewenangan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, berada pada  pemerintah daerah (Pemda). Didalamnya tercantum hak dan kewajiban masyarakat, orang tua serta guru. Begitupun dengan kurikulum muatan lokal peserta didik, juga menjadi hal yang diatur dalam Perda ini,” katanya.
Dia menyebutkan, Perda Penyelenggaran Pendidikan hadir membuka ruang koordinasi masyarakat dalam menjamin mutu pendidikan, hal itu meliputi pengawasan hingga pola pendanaan.
Selain memberikan akses pendidikan layak untuk masyarakat, Pemda harus memfasilitasi guru dalam proses pengembangan mengajar, serta menyediakan sarana dan prasarana agar terciptanya pendidikan yang berkelanjutan.
Supardi mengatakan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan mesti ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi dengan peraturan gubernur agar teknis pelaksanaannya jelas.Salah satu  tujuan dari Perda ini adalah, mengeksiskan kembali pelajaran Minangkabau.
Dijelaskannya, dalam kurikulum merdeka terdapat ruang untuk mengapungkan nilai-nilai kearifan lokal daerah dalam muatan lokal, hal itu meliputi bahasa dan budaya daerah.
Bagi guru-guru yang memiliki kompetensi dalam pelajaran Budaya Minangkabau, bisa diaktifkan kembali untuk mengajar, karena dulu mata pelajaran ini sempat dihapus.
Terkait dengan penghargaan terhadap guru, Pemda telah memberikan 20 hingga 25 persen dana pengembangan profesi dari anggaran sertifikasi, hal tersebut tentu sesuai dengan kekuatan keuangan daerah.Supardi merincikan, Dalam pasal 9 ayat 1 Perda Penyelenggaraan Pendidikan dikatakan, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Begitu pula pada ayat 2, Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam sektor pendidikan. Sementara untuk hak tenaga pendidik, diatur pada pasal 11.
”Dalam pasal 11, mengatur tentang  penghasilan dan jaminan kesejahteraan  yang memadai. Begitupula penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan profesi, perlindungan atas hak hasil kekayaan intelektual serta kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana pendidikan,” ulas Supardi.
Pemberian bantuan beasiswa dari Pemda diatur dalam dalam pasal 155, yang berbunyi, memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan.
Terakhir pada pasal 111 penghargaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di terangkan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada tenaga pendidikan yang berdedikasi terhadap dunia pendidikan di daerah.
Berprestasi di satuan pendidikan dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dunia pendidikan di daerah,” pungkas Supardi.Dalam Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2019 yang di hadiri oleh kadis pendidikan provinsi sumatera barat Barlius , dan jajaran serta Kepala Sekolah dan Guru SMA/SMK se Kota Payakumbuh serta dihadiri oleh tokoh dan pemerhati pendidikan. (Ay)
Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.